Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14
Page 8 of 14Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.10 No. 1
58
H a l a m a n
menyerap produk dalam jumlah yang besar,
sehingga tidak mau lagi membeli produk
melalui perantara (distributor), melainkan
bila
dimungkinkan
akan
langsung
berhubungan dengan produsennya. Para
produsen tentunya banyak yang tidak bisa
mengelak dengan tawaran seperti itu, sebab
melihat potensi penjualannya berjumlah
besar.
Dalam menciptakan arus pendapatan pola
peritel besar terbagi dua: Pertama,
mengutip dari margin produk yang dijualnya,
yang merupakan bisnis intinya. Kedua,
mengutip fee dari berbagai jalur yang
disebut juga another income. Selain aneka
fee tersebut, banyak hypermarket juga
menambah sumber pendapatan dari rental
space seperti adanya checkout centre atau
rak dekat kasir, yang dijual per shelf dengan
harga Rp 100 - 200 ribu per bulan.
Meskipun dibebani berbagai pungutan,
peritel besar tetap menjadi daya tarik yang
kuat bagi pemasok karena beberapa
keunggulan yang ditawarkannya. Selain itu,
banyak pemasok-pemasok melihat, menjual
di peitel besar memungkinkan meraih
omzet dalam jumlah besar hanya melalui
beberapa gerai yang mudah dikontrol. Hal
ini dimungkinkan karena rata-rata gerai
peritel besar Indonesia punya luas 5 ribu
m
2
. Selain itu, bagi pemasok, bisa menjual
produknya di peritel besar juga menjadi
gengsi tersendiri, karena berarti produknya
diakui peritel modern.
Penjualan produk oleh peritel besar
dilakukan
secara
langsung
kepada
konsumen. Produk yang dijual telah
dilengakapi oleh label harga yang jelas,
sehingga tidak terjadi tawar menawar harga
antara pembeli dan penjual. Penjualan yang
dilakukan dalam partai kecil (eceran) ini
umumnya dibayar secara cash dengan uang
kontan maupun dengan menggunakan
Model Pembiayaan UKM Pemasok ke Peritel
Besar
Model pembiayaan untuk melindumgi UKM
pemasok peritel besar secara garis besar
melibatkan 3 lembaga yaitu UKM, Peritel
besar dan Lembaga Pengelola Keuangan.
Ketiga lembaga tersebut merupakan satu
sistem yang saling terkait yang memiliki
peran dan fungsi yang berbeda, namun
harus saling mendukung, dan saling
ketergantungan sehingga diperlukan adanya
sinergitas diantara ketiga lembaga tersebut.
Oleh karena itu perlu disusun mekanisme
kerja yang jelas diantara ketiga lembaga
tersebut. Model pembiayaan untuk
Melindumsgi UKM pemasok ke Peritel
besar seperti pada Gambar 6.
Keterangan Gambar 6:
1. UKM
memasok/mensuply
barang/
produk kepada Peritel Besar
2. Setelah mensuplply barang/Produk UKM
akan menerima Invoice (Faktur) dengan
lama pembayaran 15 – 75 hari, setelah
barang diterima oleh Peritel Besar.
3. Invoice produk/barang UKM di kirimkan
kepada lembaga pengelola/pelaksana
skim pembiayaan (Bank/NON bank/
Koperasi/LPDB)
4. Lembaga Pengelola/Pelaksana Skim
pembiayaan
melakukan
koordinasi
dengan Peritel besar untuk klarifikasi
tentang kebenaran invoce.
5. Setelah koordinasi dengan Peritel besar
dan invoicenya telah divalidasi, maka
Lembaga Pengelola membayar 80
persen dari invoice yang diajukan UKM.
6. Setelah jatuh tempo, maka Lembaga
pengelola/pelaksana skim pembiayaan
melakukan penagihan kepada peritel
besar atas Invoice dari UKM.
7. Peritel besar melakukan pembayaran
kepada Lembaga Pengelola/pelaksana
skim pembiayaan sebanyak 100 %.
8. Lembaga pembiayaan membayarkan
sisa pembayaran kepada UKM setelah di
potong pokok pembayaran 80% dan fee
lembaga
pengelola/pelaksana
skim
pembiayaan (tergantung kesepakatan
Lembaga pembiayaan dan UKM.
Model Kredit di atas, berbeda dengan
model kredit yang telah ada, di mana model
Dr. Kartib Bayu, Ir.,M.Si., Dr. Dedi Sulistiyo S, ST.,MT