Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.10, No. 2
179
H a l a m a n
PENGARUH KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN
KUALITAS INFORMASI AKUNTANSI KEUANGAN TERHADAP
SELF ASSESSMENT
ARI BRAMASTO
Fakultas Ekonomi
Universitas Langlangbuana Bandung
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pengaruh
Kepatuhan Wajib Pajak Dan Kualitas Informasi Akuntansi Keuangan Terhadap
Efektivitas Sistem Menghitung Pajak Sendiri Pajak Penghasilan Badan baik
secara simultan maupun parsial pada Kantor Pelayanan Pajak Cimahi. Jenis
penelitian ini adalah deskriptif yang merupakan survei terhadap 67 wajib pajak
yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Cimahi. Pengumpulan data
dilakukan dengan teknik survei menggunakan instrumen kuesioner serta
dilengkapi dengan teknik wawancara dan teknik dokumentasi. Analisis data
untuk pengujian hipotesis menggunakan analisis regresi berganda.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Kepatuhan Wajib Pajak dan Kualitas
Informasi Akuntansi Keuangan secara bersama-sama maupun secara parsial
berpengaruh signifikan positif terhadap Efektivitas Sistem Menghitung Pajak
Sendiri.
Kata kunci: Pajak, Kepatuhan, Akuntansi, Sistem
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Penerimaan negara disektor pajak terus
meningkat dari tahun ke tahun, sebagai
upaya bangsa kita untuk melepaskan diri
dari ketergantungan kepada bantuan luar,
sebagaimana yang diharapkan dalam
Pokok-Pokok Pikiran Dan Pokok-Pokok
Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun
2000 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata
Cara Perpajakan, bahwa kebijakan pokok di
bidang pajak ditujukan untuk meningkatkan
penerimaan pajak menuju kemandirian
bangsa dalam pembiayaan negara dan
pembiayaan pembangunan.
Pajak
merupakan bagian yang cukup potensial
sebagai penerimaan negara maupun
daerah. Seperti yang dikemukakan oleh
Liberty Pandiangan (2002), di Indonesia
sesuai dengan sistem pemerintahan yang
berlaku pajak dikelola pemerintah pusat
dan pemerintah daerah. Pajak yang dikelola
pemerintah pusat merupakan sumber
penerimaan negara di dalam APBN,
sedangkan pajak yang dikelola pemerintah
daerah merupakan sumber penerimaan
daerah di dalam APBD. Dalam rangka
mendukung kebijakan pembangunan
nasional khususnya dibidang ekonomi serta
sejalan dengan dinamika perkembangan
kehidupan dunia usaha., pemerintah telah
melakukan reformasi Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat atas Undang-Undang No. 17
Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
sebagai upaya untuk memberikan keadilan,
bidang
EKONOMI