Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.10, No. 2
188
H a l a m a n
kewajiban
perpajakan
dengan
benar. Sementara untuk jangka
panjang
adalah
bagaimana
membentuk masyarakat yang tahu
dan paham pajak sehingga pada
akhirnya sadar dan peduli pajak
dengan wujud kepatuhan sukarela
yang bisa terus meningkat dari
tahun ke tahun.
Menyusun dan menyelenggarakan
program pendidikan dan pelatihan
di bidang perpajakan bagi petugas
pajak
guna
meningkatkan
pengetahuan
dan
kemampuan
petugas pajak sehingga menjamin
kecepatan,
keakuratan
dan
kemudahan dalam pelaksanaan
tugas, aktivitas pengawasan dan
pembinaan kepatuhan Wajib Pajak
didukung sarana dan prasarana
berbasis teknologi terkini.
Menyediakan fasilitas yang
berbasis teknologi informasi, yang
dapat memonitoring seluruh data
informasi akuntansi keuangan wajib
pajak,
sehingga
dapat
membandingkan antar SPT Wajib
Pajak, membandingkan SPT dengan
data wajib pajak dan data dari
pihak ketiga dan atau informasi
lain, membandingkan seluruh data
wajib pajak dengan profile wajib
pajak yang dimutakhirkan terus
menerus.
Mampu dan memiliki integritas
yang tinggi untuk memberikan
pelayanan yang terbaik bagi wajib
pajak di satu sisi, serta disisi lain
membawa diri dan wajib pajak
untuk sama sama saling terbuka
demi optimalnya peneriman pajak.
2. Bagi Peneliti berikutnya, disarankan
agar dalam penelitian selanjutnya:
Menambahkan faktor-faktor lain
yang mungkin turut mempengaruhi
penerimaan pajak penghasilan,
seperti:
peraturan-peraturan
perpajakan, aspek perilaku wajib
pajak, kemampuan dan kualitas
petugas pajak, biaya pemungutan
pajak, faktor sosial dan ekonomi
serta faktor-faktor lainnya yang
belum diamati dalam penelitian ini.
Memperluas
populasi
dan
sampelnya
serta
jika
memungkinkan
meneliti
berdasarkan wajib pajak badan
maupun wajib pajak orang pribadi
sehingga
hasilnya
dapat
digeneralisir
untuk
Kantor
Penelitian ini memiliki keterbatasan
antara lain adalah:
1. Data yang dianalisis dalam penelitian
ini hanya terbatas pada data yang
dikumpulkan dari Kantor Pelayanan
Pajak Cimahi, oleh karena itu
generalisasi hasil penelitian hanya
terbatas pada Kantor Pelayanan Pajak
Cimahi saja.
2. Hasil penelitian ini sangat tergantung
pada kejujuran para responden dalam
menjawab kuesioner, namun peneliti
telah berusaha untuk meminimalkan
terjadinya ketidakjujuran dengan cara
mendampingi
langsung
pengisian
kuesioner serta melakukan wawancara
kepada para responden.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2009 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang No. 16
Tahun 2000 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan,
Pusat
Penyuluhan
Perpajakan
bekerjasama dengan Majalah Berita
Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang No. 17
Tahun
2000
tentang
Pajak
Penghasilan ,
Ari Bramasto