Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.10, No. 2
180
H a l a m a n
kemudahan / efisiensi administrasi, dan
produktivitas bagi penerimaan negara,
self
assesment
Reformasi Perpajakan di Indonesia yang
diikuti dengan penyempurnaan perangkat
perundangannya juga belum mendorong
dan merangsang wajib pajak segera
m emenuhi
k ewajibannya
dalam
membayar pajak. Hal ini terlihat antara
kurun 2001 sampai 31 Desember 2003,
jumlah wajib pajak patuh sebanyak 386
wajib pajak dengan perincian tahun 2001
-13 wajib pajak (dari 2.468.383 WP) 2002
– 157 (dari 2.583.960 WP) wajib pajak
dan 2003 - 316 wajib pajak (dari
(Sumber : Majalah Berita
Pajak No. 1521/Tahun XXXVI/15 Februari
2004)
menggambarkan bahwa, pentingnya
kepatuhan wajib pajak dalam mencapai
target penerimaan pajak termasuk juga
pajak penghasilan. Pentingnya pajak
penghasilan dalam memberikan kontribusi
terhadap penerimaan pajak mendorong
kantor-kantor pelayanan pajak menggali
penerimaan pajak melalui pajak
penghasilan termasuk Kantor Pelayanan
Pajak Cimahi yang berada di wilayah
Kantor Wilayah DJP Jawa Bagian Barat II
Direktorat Jendral Pajak Departemen
Keuangan Republik Indonesia.
Moh. Zain (1991) mengemukakan bahwa :
Dalam rangka pengawasan wajib pajak,
meliputi pengawasan atas pemenuhan
kewajiban
menyampaikan
Surat
Pemberitahuan, sebagai indikator
kepatuhan wajib pajak
pengawasan atas kebenaran dan
k e l e n g k a p a n
p e n g i s i a n
S u r a t
Pemberitahuan melalui penelitian dan
pemeriksaan sebagai alat pencegah
timbulnya penyelundupan pajak.
Self Assesment
yang kita anut dewasa ini, peranan Surat
Pemberitahuan tersebut lebih kurang
sama dengan ketetapan pajak yang
dilakukan sendiri oleh wajib pajak, yang
berarti untuk tahap pertama perhitungan
pajak yang dilakukan oleh wajib pajak
dianggap sebagai benar.
Disisi lain Wajib Pajak harus membuktikan
kepada aparat pajak (dalam pemeriksaan)
bahwa kegiatan pembayaran pajak atau
dasar pembayaran pajak sudah sesuai
dengan aturan perpajakan. Oleh karena
itu, untuk mendokumentasikan kegiatan
Wajib Pajak tersebut, Wajib Pajak harus
m e n g a d a k a n
p e m b u k u a n
a t a u
wajib
melakukan pembukuan
Pajak orang pribadi dengan kriteria
tertentu diperbolehkan menggunakan
Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
(Direktorat Penyuluhan Perpajakan :
2001)
Salah satu unsur yang terkait dengan
penyelenggaraan pembukuan wajib pajak
adalah laporan keuangan (Informasi
A k u n t a n s i
K e u a n g a n ) .
Gunadi (2001) menerangkan bahwa :
Kualitas utama agar informasi akuntansi
berguna untuk pengambilan keputusan,
minimal harus berintikan relevansi,
keandalan,
komparabilitas, dan
konsistensi. Jika unsur-unsur tadi
bobotnya kurang, maka informasi
akuntansi tidak akan berguna bagi
pemakai dalam pengambilan keputusan
ekonomi. Oleh karena itu, akuntansi
merupakan hal yang tidak dapat
dikesampingkan begitu saja dalam sistem
perpajakan terutama yang menganut
Self Assessment
menggambarkan bahwa masih terdapat
wajib pajak sebagai subyek pajak yang
terlambat dan tidak menyampaikan SPT
sehingga menimbulkan dampak negatif
berupa tidak diperolehnya kualitas
informasi akuntansi keuangan yang andal
dalam mengambil keputusan dan masih
terdapat wajib pajak yang belum
mematuhi kewajiban pajaknya dan tidak
menyampaikan informasi akuntansi
keuangan sehingga tingkat tercapainya
penerimaan pajak penghasilan sesuai
Ari Bramanto