Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.10, No. 2
183
H a l a m a n
akurat, relevan, tepat waktu, dan lengkap
agar informasi tersebut dapat berguna
dan memberikan nilai tambah bagi
pengambil keputusan.
Penjelasan lebih lanjut dalam
Pasal
3
ayat
7
bahwa
Surat
Pemberitahuan
yang
ditandatangani
beserta lampirannya adalah satu kesatuan
yang merupakan unsur keabsahan Surat
Pemberitahuan. Kewajiban Wajib Pajak
dalam mengisi dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan sesuai dengan Pasal 4
Ayat 1 UU No. 16 Tahun 2009 KUP : Wajib
Pajak wajib mengisi dan menyampaikan
benar,
lengkap, jelas
Menghitung Pajak Sendiri
Mohammad Zain (2003) mengemukakan
bahwa sistem menghitung pajak sendiri ,
yaitu ketetapan pajak yang ditetapkan
oleh wajib pajak sendiri yang dilakukannya
dalam
Surat
Pemberitahuan
(SPT).
Selanjutnya B. Boediono, (2000:86)
mengemukakan bahwa : Sistem dan
Mekanisme pemungutan Pajak menjadi
ciri dan corak tersendiri dalam sistem
perpajakan nasional yang meliputi:
a. Bahwa pemungutan pajak merupakan
perwujudan dari pengabdian kewajiban
dan peran serta Wajib Pajak untuk
secara langsung dan bersama-sama
melaksanakan kewajiban perpajakan
yang diperlukan untuk pembiayaan
negara dan pembangunan nasional.
b. Tanggung jawab atas kewajiban
pelaksanaan pajak, sebagai tercermin
kewajiban di bidang perpajakan berada
pada anggota masyarakat wajib pajak.
Pemerintah, dalam hal ini aparat
perpajakan sesuai dengan fungsinya
berkewajiban melakukan pembinaan,
penelitian dan pengawasan terhadap
pelaksanaan perpajakan Wajib Pajak
berdasarkan
ketentuan
yang
digariskan dalam peraturan perundang
-undangan perpajakan.
c. Anggota Masyarakat Wajib Pajak diberi
kepercayaan
untuk
dapat
melaksanakan
kegotong-royongan
nasional melalui sistem perhitungan,
memperhitungkan
dan
membayar
self
assessment
pelaksanaan administrasi perpajakan
diharapkan
dapat
dilaksanakan
dengan lebih rapi, terkendali, sehingga
dan mudah untuk dipahami oleh
anggota masyarakat Wajib Pajak.
Berdasarkan ketiga prinsip pemungutan
pajak
tersebut,
Sistem
Perpajakan
Nasional mewajibkan kepada Wajib Pajak
untuk menghitung, memperhitungkan dan
membayar sendiri jumlah pajak yang
seharusnya terutang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan. Kelebihan sistem perpajakan
nasional adalah mencatumkan adanya
ketentuan
yang
menjamin
untuk
memberikan adanya kepastian hukum
mengenai hak dan kewajiban perpajakan
bagi Wajib Pajak tersebut.
Karakteristik Efektivitas
Efektivitas sering dijadikan indikator
keberhasilan
suatu
organisasi/
manajemen. T. Hani Handoko (1999)
mengartikan
efektivitas
sebagai
kemampuan untuk memilih tujuan yang
tepat atau peralatan yang tepat untuk
pencapaian tujuan yang telah ditetapkan
Sedangkan
Mardiasmo
(2002)
mengartikan bahwa efektivitas adalah
tingkat pencapaian hasil program dengan
target yang ditetapkan, secara sederhana
efektivitas
merupakan
perbandingan
tujuan dengan hasil yang dicapai.
Ari Bramasto