Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 11 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.10, No. 2
257
H a l a m a n
komunitas masyarakat oleh perusahaan-
perusahaan BUMN. Untuk BUMN Program
CSR dikenal dengan nama Program
Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) atau
Community development
Secara definitif kebijakan mengenai
pengembangan komunitas ini dituangan
dalam Keputusan Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara No. Kep-236/
MBU/2003 tentang Program Kemitraan
Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha
Kecil dan Program Bina Lingkungan, yang
sebelumnya dituangkan dalam Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
316/KMK 016/1994 tentang Program
Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi oleh
BUMN. Dalam kebijakan ini BUMN
diwajibkan untuk turut serta dalam
meningkatkan kesejahteraan masyrarakat
dan
lingkungan
sekitarnya
melalui
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan/
PKBL.
http;//pkbl.bumn.go.id/index/
profil/id/1)
Rahmat
Adiyat
(2009)
dalam
penelitiannya mengemukakan, Program
Kemitraan Dengan Usaha Kecil yang
selanjutnya disebut Program Kemitraan
menurut Peraturan Menteri Negara BUMN
Nomor PER-05/MBU/2007 Pasal 1 butir 6
adalah
adalah
program
untuk
meningkatkan kemampuan usaha kecil
agar menjadi tangguh dan mandiri melalui
pemanfaatan dana dari bagian laba
BUMN. Sedangkan pengertian Program
Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut
Program BL menurut Peraturan Menteri
Negara BUMN Nomor PER-05/MBU/2007
Pasal 1 butir 7 adalah program
pemberdayaan kondisi sosial masyarakat
oleh BUMN melalui pemanfaatan dana
dari bagian laba BUMN. Program PKBL
merupakan salah satu penilaian tingkat
kesehatan BUMN, dimana pada sisi ini
menunjukan adanya sebuah pesan
komitmen
yang
ingin
disampaikan
pemerintah kepada masyarakat luas
bahwa institusi BUMN sebagai korporasi
yang mengemban beberapa amanat dan
peran sebagai pelopor yang memiliki
kepedulian
untuk
berbagi
kepada
masyarakat sekitar.
Menteri Negara BUMN seperti yang dikutip
http;//pkbl.bumn.go.id/index/profil/
id/1
dana 40% yang disisihkan setiap BUMN
untuk kepentingan program kemitraan
dan Bina Lingkungan (PKBL) selama ini
dinilai tidak jelas dan dipastikan macet di
tingkat institusional. Dugaan ini diperkuat
dengan tidak adanya laporan yang masuk
satu pun dari setiap BUMN sampai akhir
Desember 2004. Kondisi ini berlanjut
sampai dengan tahun 2009, menurut
Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil yang
online
Kamis 19 Februari 2009 menyatakan
bahwa, Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
perlu memperbaiki mekanisme dan sistem
alokasi dana dari program tanggung jawab
corporate social responsibility/
CSR
program kemitraan dan bina lingkungan
(PKBL),
karena
hingga
saat
ini
pemanfaatan dan penyerapan dana CSR
BUMN yang saat ini totalnya mencapai Rp
Bentuk bantuan dari PKBL yang dilakukan
BUMN antara lain ditujukan bagi korban
bencana alam, pendidikan dan pelatihan,
peningkatan kesehatan, pengembangan
sarana dan prasarana umum, serta
sarana ibadah. Bentuk-bentuk kegiatan ini
dianggap menunjukan tanggung jawab
sosial perusahaan. Sayangnya melihat
kondisi-kondisi yang sudah dikemukakan
comunity development
masih dalam tahap sukarela dan dalam
prakteknya rawan dari penyimpangan.
http;//pkbl.bumn.go.id/index/profil/
id/1),
mekanisme dan sistem alokasi dana
PKBL tersebut seperti yang disarankan
Mas Ahmad Daniri (2005) mengemukakan
selain
berkaitan
dengan
praktik
Lilis Puspitawati