Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 12 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.10, No. 2
258
H a l a m a n
keterbukaan informasi dan tanggung
jawab
sosial
perusaahaan
kepada
ood corporate
governance
pula arahan kepada pengurus agar dalam
mengejar
keuntungan
dan
mengembangkan usahanya, perusahaan
dapat melakukan pengelolaan secara etis
dan bertanggung jawab. Prinsip-prinsip
praktik GCG menghendaki adanya suatu
upaya
untuk
melindungi
dan
menyeimbangkan kepentingan antara
pemegang
saham
dengan
para
stakeholders
lainnya
accountability,
independece and fairness
Prinsip Accountability
(
dalam
penelitiannya
accountability
adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem
dan
pertangungjawaban
organ
perusahaan sehingga pelaksaan dapat
berjalan
dengan
,
independece
perusahaan dikelola secara profesional
tanpa
benturan
kepentingan
dan
pengaruh/tekanan dari pihak manapun
yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip
fairness
kejelasan hak-hak pemodal, sistem,
hukum dan penegakan aturan untuk
melindungi hak-hak investor khusunya
pemegang saham minoritas dari berbagai
fraud
Perlindungan ini menurut Mas Ahmad
Daniri (2005), membutuhkan adanya
sistem pengendalian internal, komisaris
yang
independen,
komite
audit,
manajemen risiko yang baik. Untuk
lingkungan Badan usaha Milik Negara
(BUMN) sistem audit dan peran audior
internal dikenal dengan nama Satuan
Pengawasan Internal (SPI). SPI pada
intinya merupakan alat untuk dapat
melindungi
perusahaan
terhadap
penyelewengan finansial dan hukum,
serta
untuk
mengidentifikasi
dan
menangani risiko dengan tujuan untuk
memaksimalkan penggunaan sumber
daya secara etis, efektif dan efisien
dalam upaya mencapai sasaran-sasaran
perusahaan Aspek-aspek yang perlu
dikembangkan dalam pengembangan SPI
pertama:
yang artinya auditor internal harus
bertanggung jawab langung kepada
reporting line
kepada komite audit dan bekerja sama
erat dengan komite manajemen risiko,
kedua:
kompenten dan profesional, artinya
seluruh anggota SPI harus memahami
dan menerapkan ketentuan dan standar
etika yang tertuang dalam internal audit
ketiga:Due Profesional
Care
bertanggung jawab dalam membantu
mencegah
terjadinya
penyimpangan
dengan mengevaluasi dan menguji
efektifitas sistem pengendalian internal
khususnya yang terkait dengan risiko-
risiko usaha.
Satuan Pengawasan Internal merupakan
mata
dan
telinga
pimpinan,
SPI
memberikan peranan penting untuk
memberikan
masukan
dalam
perencanaan
strategis
bisnis
dan
peringatan dini atas masalah yang akan
terjadi dan dihadapi oleh perusahaan.
Dalam perpektif GCG, Satuan Pengawas
Internal adalah organ pendukung yang
dibentuk oleh direksi. Peranan dan fungsi
SPI dalam suatu organisasi perusahaan
dapat pula digunakan sebagai parameter
dan indikator untuk mengukur penerapan
prinsip-prinsip GCG (Sidik Wiyoto, 2007).
Pendapat yang sama dikemukakan oleh
Forum for
Corporate Governance in Indonesia
yang menyatakan bahwa ada beberapa
bentuk implementasi GCG antara lain
Sistem Pengawasan Internal, pengelolaan
Lilis Puspitawati