Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 13 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.10, No. 2
259
H a l a m a n
(risk management
yang dituangkan dalam Pedoman Perilaku
Perusahaan.
Pembentukan Satuan Pengawas Internal
pada BUMN seperti yang dikutip dari
didasarkan
pada beberapa kebijakan diantaranya
yaitu:
a. PP Nomor 3 Tahun 1983 pasal 45
yang menyatakan bahwa pada setiap
BUMN di bentuk Satuan Pengawas
Internal yang merupakan aparatur
pengawasan perusahaan.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 1998 tentang Perusahaan
Perseroan,
bahwa
pada
setiap
Perusahaan Perseroan harus dibentuk
Satuan Pengawasan Internal
c. UU
No.19/Tahun
2003
yang
menyatakan bahwa setiap BUMN
wajib membentuk Satuan Pengawas
Internal yang merupakan aparat
pengawas internal perusahaan yang
dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab kepada direktur
utama.
d. SK Meneg BUMN No: KEP-117/M-
MBU/2002,
pasal
22
yang
menyatakan bahwa direksi harus
menetapkan
suatu
sistem
pengendalian internal yang efektif
untuk mengamankan investasi dan
aset BUMN.
Fokus utama Sistem Pengawasan Internal
menurut Eddie M. Gunadi (2009)
mengacu pada dua hal pokok. Pertama,
assurance
and
consulting)
Kedua,
efektifitas
risk based
auditing
kontrol
dan
governance
processes
Dimasukannya
unsur
assurance dan consulting
makin meluasnya praktik yang menjadi
lingkup pengawasan internal dan konsep
assurance services
istilah
„pemeriksaan“
sebagaimana
konsep
pengawasan
tradisional.
Sedangkan
consulting
services
merupakan
nilai
tambah.
Tanpa
mengurangi makna konsep pengawasan
tradisional, internal auditor dapat lebih
meningkatkan
pelayanannya
kepada
organisasi
secara
menyeluruh.
Penaksiran risiko ini dapat dilakukan oleh
pengawasan internal antara lain dengan
cara audit oleh satuan/badan pengawas
internal
ataupun
melalui
cara
pengawasan atasan langsung.
Sistem pengawasan internal seperti yang
dikutip dari
www. coso.org
mencakup
berbagai kebijakan, prosedur, kegiatan
pemantauan dan komunikasi dan standar
perilaku serta berbagai inisiatip dengan
tujuan
untuk
mengamankan
aset,
efisiensi dan efektifitas, mengembangkan
keandalan dan kelengkapan informasi
akuntansi dan menjamin kepatuhan
terhadap kebijakan dan prosedur serta
pertaturan perundang-undangan yang
berlaku. Menurut Mas Ahmad Daniri
(2005), untuk mencapai tujuan-tujuan
tersebut perusahaan perlu memiliki
code of conduct
berlaku bagi seluruh jajaran perusahaan
baik dewan Komisaris, Direksi maupun
seluruh karyawan. Perilaku etis dan
berintegritas yang diperlihatkan direksi
dan seluruh manajemen adalah prasyarat
untuk terbentuknya perilaku etis oleh
seluruh karyawan dalam setiap seluruh
aspek
kegiatan
perusahaan.
Pengendalian internal yang efektif dimulai
dengan kepatuhan terhadap standar-
standar etika yang berlaku di perusahaan
baik dalam bentuk lisan ataupun tulisan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
good coorporate
governance
melalui pelaksanaan prinsip-prinsipnya.
Hal ini didasarkan pada beberapa
penelitian terdahulu.peneltian yang
secara khusus menguji hubungan atara
praktik GCG dengan pengungkapan
Lilis Puspitawati
Lilis Puspitawati