Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 14 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.10, No. 2
260
H a l a m a n
informasi telah dilakukan oleh Foker
(1992), Ho dan Wang (2000) dan Sabeni
(2002)
dan
Khomsiyah
(2003),
pentingnya penelitian mengenai corporate
governance dan pengungkapan informasi
dapat ditinjau dari dua persfektif, yaitu
pertama
mengetahui penerapan-penerapan prinsip
GCG
mengingat
pentingnya
peran
corporate governance
pengendalian bisnis dan ekonomi modern
yang ditopang oleh pasar uang dan pasar
modal(Witherell, 2000; Oman,2001) .
Kedua
pada perusahaan (Brayshaw,2000) .
KESIMPULAN
Setiap perusahaan dalam pengelolaan
aktivitas perusahaannya senantiasa me-
miliki suatu tujuan tertentu yang hendak
dicapai untuk mendapatkan suatu tata
good
corporate governance
Muh. Arief Efendi (2009:63), tujuan GCG
pada BUMN adalah sebagai berikut:
1. Memaksimalkan nilai BUMN dengan
cara meningkatkan prinsip terbuka,
akuntabel dan dapat dipercaya, ber-
tanggungjawab, dan adil agar perusa-
haan memiliki daya saing yang kuat,
baik secara nasional maupun interna-
sional.
2. Mendukung pengelolaan BUMN seca-
ra profesional, transparan, dan efisien,
serta memberdayakan fungsi dan me-
ningkatkan kemandirian organ.
3. Mendorong agar dalam membuat ke-
putusan dan menjalankan tindakan,
organ dilandasi oleh nilai moral yang
tinggi dan kepatuhan terhadap peratu-
ran perundang-undangan yang berlaku
serta kesadaran akan tanggungjawab
sosial BUMN terhadap pemangku ke-
pentingan, termasuk kelestarian ling-
kungan di wilayah sekitar BUMN.
4. Meningkatkan kontribusi BUMN dalam
perekonomian nasional.
5. Meningkatkan iklim investasi nasional.
6. Menyukseskan program privatisasi.
Dari penjelasan di atas dapat diketahui
bahwa perusahaan BUMN yang melaku-
kan GCG secara tidak langsung telah me-
maksimalkan nilai perusahaan berdasar-
kan prinsip GCG, mendukung pengelolaan
BUMN secara profesional, meningkatkan
kontribusi iklim investasi dalam perekono-
mian, serta dalam pengambilan keputu-
san ataupun tindakan selalu didasari nilai
moral yang tinggi dan kepatuhan ter-
hadap undang-undang yang berlaku.
Setiap perusahaan menyadari arti penting
dari tata kelola perusahaan yang baik
good corporate governance
dengan adanya GCG perusahaan akan
mendapatkan manfaat positif bagi ke-
langsungan perusahaan maupun pihak-
pihak yang berkepentingan lainnya.
Menurut Muh. Arief Effendi (2009:65),
manfaat yang bisa diperoleh dari penera-
pan prinsip-prinsip GCG di BUMN adalah
sebagai berikut:
1. Peningkatan kinerja perusahaan mela-
lui terciptanya proses pengambilan
keputusan yang lebih baik;
2. Peningkatan
efisiensi
operasional
perusahaan;
3. Peningkatan
pelayanan
kepada
pemangku kepentingan;
4. Kemudahan untuk memperoleh dana
pembiayaan yang lebih murah dan
tidak kaku, yang pada akhirnya akan
meningkatkan nilai perusahaan; dan
5. Peningkatan minat investor untuk
membeli saham BUMN tersebut telah
go public
Dari penjelasan di atas, dapat
diketahui bahwa dengan pelaksanaan
GCG akan bermanfaat bagi perusahaan
maupun pihak-pihak yang berkepentingan
lainnya. Hal ini diperkuat oleh Ani
Jurnal Mediator
No. 2 Edisi Desember 2005, disebutkan
bahwa bagi perusahaan/ lembaga/
organisasi, reputasi dan citra korporat
Lilis Puspitawati