Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 5 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.10, No. 2
251
H a l a m a n
lainnya belum memasukan laporan
keuangannnya dan 127 BUMN yang lain
mengalami keuntungan dengan rata-rata
Return On Investment
yaitu hanya sebesar 2.5%, sehingga total
kerugian yang dimiliki mencapai Rp.4,5
triliun. Kondisi tersebut dipertegas dengan
adanya informasi kontribusi pendapatan
yang diberikan BUMN pada Negara masih
rendah dan tidak sejalan dengan segi
pencapaian laba yang seharusnya , seperti
yang ditunjukan dalam Tabel 2 berikut ini:
Berdasarkan uraian yang telah jelaskan
sebelumnya dan berdasarakan pada
tabel 1.3 diatas dapat disimpulkan bahwa
BUMN yang mempunyai kontribusi
pendapatan terhadap negara lebih dari
100 Milyar Rupiah masih sedikit yaitu
hanya 25 BUMN atau 17% dari total 145
BUMN yang terdapat dalam pengawasan
Kementrian
Negara
Pendayagunaan
BUMN, kondisi ini sangat disayangkan
karena BUMN sebagai Perusahaan milik
negara seharusnya dapat memberikan
contoh yang baik bagi perusahaan swasta
dalam mengelola perusahaannya. Kondisi
ini diperkuat dengan adanya temuan Tim
Investigasi korupsi yang di muat di harian
Kompas tanggal 27 Juli 2005 yang
mengemukakan bahwa Korupsi terjadi di
BUMN sebesar 2,2 triliun. Beberapa
ilustrasi mengindikasikan BUMN belum
sepenuhnya mengaplikasikan praktik GCG
dengan baik, masih buruknya pengelolaan
pada
perusahaan
BUMN
(http:www.csrreview-online.com/
lihatartikel.php?id=23
Untuk
membangun
BUMN
menjadi
perusahaan Kelas Dunia, pemerintah
melalui Menteri Negara BUMN/ Badan
Master Plan
1998, telah meletakan 8 pondasi
korporasi BUMN menuju kelas dunia,
salah
satu
diantaranya
adalah
Good Corporate
Governance
dengan
dimasukannya
kebijakan
Good Corporate Governance
dalam reformasi BUMN yang disusun oleh
Kantor Meneg BUMN pada Mei 2000.
Komitmen pemerintah dalam mendukung
penerapan GCG di Indonesia antara lain
dengan dibentuknya Komite Nasional
mengenai
kebijakan
Corporate
Governance
Surat
Keputusan
No.
Kep-10/M-
Ekuin /08/1999, tanggal 19 Agustus
1999. Pada tanggal 8 Maret 2001 Komite
tersebut telah berhasil merumuskan
Good Corporate Governance
untuk dijadikan acuan usaha di Indonesia.
Komitmen Menteri BUMN dalam
Penerapan Praktek GCG di BUMN telah
diwujudkan dalam hal dikeluarkannya
Keputusan Menteri Negara BUMN NO
117/MBUMN/2002
tentang
Good Corporate
Governance
menerapkan GCG secara konsisten atau
menjadikan
GCG
sebagai
landasan
operasionalnya. (Rahmat Adiyat, 2009).
Asian Depelopment
Bank
adanya beberapa faktor yang memberi
kontribusi pada krisis di Indonesia yang
berdampak
terhadap
buruknya
pelaksanaan praktik GCG di Indonesia,
pertama:
kosentrasi
kepemilikan
kedua
efektifnya fungsi pengawasan Dewan
Komisaris,
Ketiga:
inefisiensi
dan
rendahnya
transparansi
mengenai
prosedur pengendalian, merjer dan
Keempat
ketergantungan
pada
pendanaan
Kelima
pengawasan oleh para kreditor. (Yunita
Heryani Mintara, 2008).
Selanjutnya Yunita Heryani Mintara (2008)
mengemukakan bahwa dalam konteks
tumbuhnya kesadaran akan arti penting
corporate governanceOrganization for
Economic Corporation and Development
(OCED)
telah
mengembangkan
good corporate
Lilis Puspitawati