Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 7 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.10, No. 2
253
H a l a m a n
Dalam
era
reformasi,
masalah
pengungkapan
informasi
sudah
merupakan kebutuhan mendesak yang
tidak bisa ditawar-tawar lagi. Keterbukaan
transparency and
disclosure
good corporate governance
saat ini mendapat sorotan publik. Bagi
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) dan Perusahaan yang sudah go
Publik di pasar Modal keterbukaan
informasi dan pangungkapan informasi
merupakan sesuatu kewajiban dan bentuk
tanggung jawab perusahaan terhadap
stakeholder
lainnya memiliki hak untuk mendapatkan
informasi yang relevan secara tepat
waktu, akurat, seimbang dan kontinyu.
Informasi yang wajib di informasikan
biasanya terdiri atas dua hal, yaitu
informasi finansial dan non-finansial.
Informasi finansial yang utama terdapat
annual
report
interim report
tengah tahunan dan laporan triwulanan.
Informasi non-finansial difokuskan pada
disclosure
potential risk
perusahaan saat ini serta alasan mengapa
manajemen mengambil risiko tersebut.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Good Corporate Governance
Good corporate governance
negara kita sangat terlambat jika
dibandingkan dengan dengan negara-
negara lain, mengingat masuknya konsep
GCG
di
Indonesia
pada
awalnya
diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia
International Monetary Fund
dalam
rangka
pemulihan
ekonomi
economy recovery
corporate governance
berdasarkan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-
MBU/2002 adalah suatu proses dari
struktur yang digunakan oleh organ BUMN
untuk meningkatkan keberhasilan usaha
dan akuntabilitas perusahaan guna
mewujudkan nilai pemegang saham
dengan jangka panjang dengan tetap
stakeholders
lainnya,
berlandaskan
peraturan
perundangan dan nilai-nilai etika.
World
Bank
good corporate
governance
“Kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-
kaidah yang wajib dipenuhi, yang dapat
mendorong
kinerja
sumber-sumber
perusahaan untuk berfungsi secara efisien
guna menghasilkan nilai ekonomi dalam
jangka panjang yang berkesinambungan
bagi para pemegang saham maupun
masyarakat sekitar secara keseluruhan.”
Dari beberapa pengertian di atas, dapat
srakeholders
merupakan
pihak
yang
memiliki
kepentingan
dimana
mereka
bisa
mempengaruhi maupun dipengaruhi dari
aktivitas
perusahaan
itu
sendiri.
Pemahaman
tentang
stakeholders
diperlukan untuk mencari kaitan antara
tanggung jawab sosial perusahaan atau
corporate social responsibility
Good corporate governance
(GCG).
Prinsip-prinsip GCG
Dalam menjamin kelangsungan dan
eksistensi perusahaan, setiap perusahaan
harus memastikan bahwa setiap prinsip
dasar GCG senantiasa diterapkan pada
aspek bisnis dan di semua jajaran
perusahaan. Menurut Keputusan Menteri
BUMN No. 117/M-MBU/2002 Pasal 3
tentang Penerapan GCG pada BUMN,
prinsip-prinsip
GCG
adalah
sebagai
berikut:
transparency
Keterbukaan dalam melaksanakan
Lilis Puspitawati