Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 8 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.10, No. 2
254
H a l a m a n
proses pengambilan keputusan dan
pengungkapan informasi materil yang
relevan mengenai perusahaan.
disclosure
Penyajian informasi kepada para
pemangku kepentingan, baik diminta,
mengenai hal-hal yang berkenaan
dengan kinerja operasional, keuangan,
dan risiko usaha perusahaan.
independence
Suatu keadaan dimana perusahaan
dikelola secara profesional tanpa
konflik kepentingan dan pengaruh atau
tekanan dari pihak manapun yang
tidak
sesuai
dengan
peraturan
perundangan yang berlaku dan prinsip-
prinsip korporasi yang sehat.
accountability
Kejelasan fungsi, pelaksanaan, serta
pertanggungjawaban
manajemen
perusahaan
sehingga
pengelolaan
perusahaan terlaksana secara efektif
dan ekonomis.
responsibility
Kesesuaian pengelolaan perusahaan
terhadap
peraturan
perundang-
undangan yang belaku dan prinsip-
prinsip korporasi yang sehat.
fairness
Keadilan dan kesetaraan dalam
memenuhi
hak-hak
pemangku
kepentingan yang timbul akibat dari
perjanjian dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Dari penjelasan di atas dapat diketahui
bahwa prinsip transparansi, akuntabilitas,
kesetaraan dan kewajaran, independensi,
serta responsibilitas perlu diberlakukan
secara sistematis dan berkesinambungan,
hal ini dilakukan untuk pencapaian suatu
kinerja yang berkesinambungan dengan
tetap memperhatikan pemangku kepentin-
stakeholders
Implementasi Praktik Transparansi.
Keterbukaan akses informasi bagi publik
seperti yang disampaikan Yusa Djuyuandi
(2007), dalam artikelnya dapat menjadi
salah satu alat penunjang kontrol
masyarakat atas kinerja pemerintahan/
para pengelola perusahaan, keterbukaan
informasi bagi publik merupakan suatu hal
yang pada dasarnya harus tetap dijaga
para pengelola perusahaan. Dalam
mewujudkan praktik GCG, diperlukan
adanya komitmen (kewajiban) untuk terus
menjaga
adanya
keterbukaan
memperoleh informasi bagi publik. Terkait
dengan adanya informasi yang bersifat
rahasia dimana didalamnya terdapat hal-
hal yang tidak dapat diakses oleh publik
maka untuk informasi yang seperti itu
perlu dilindungi kerahasiaannya.
Keterbukaan Informasi memberi peluang
bagi publik untuk berpartisipasi dalam
berbagai kebijakan publik sehingga
masyarakat dapat mengontrol setiap
langkah dan kebijakan yang diambil oleh
pengelola perusahaan.
Benny Diktus Yusman dalam artikelnya
Keterbukaan Informasi Publik menuju
Good Governance
Online
September 2007, mengemukakan rakyat
well informed
kekuatan dan aktor dalam proses
penentuan dan pengawasan kebijakan
publik, pengalaman empirik terhadap
penjelasan tersebut adalah:
a. publik yang lebih mendapat informasi
dapat berpartisipasi lebih baik dalam
proses demokrasi
b. parlemen, pers dan publik harus dapat
dengan wajar mengikuti dan meneliti
tindakan-tindakan
pemerintah,
kerahasiaan
adalah
hambatan
terbesar pada pertanggungjawaban
pemerintah
c. pegawai dapat mengambil keputusan
yang penting yang berdampak pada
kepentingan publik dan bertanggung
jawab untuk menyediakan informasi
yang lengkap mengenai apa yang
dikerjakan.
d. Arus informasi yang baik menghasilkan
pengelolaan yang lebih efektif dan
Lilis Puspitawati