Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 9 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.10, No. 2
255
H a l a m a n
membantu
pengembangan
yang
fleksibel
e. Kerjasama
antara
publik
dan
pemerintah akan semakin erat karena
informasi semakin banyak tersedia.
Untuk
itu
regulasi
pengungkapan
informasi publik harus direalisasikan oleh
pemerintah dan DPR. Berdasarkan hal
tersebut keterbukaan informasi publik
merupakan pondasi dalam membangun
pengelolaan perusahaan yang baik yang
transparan, responsip, akuntabel dan
partisipatoris dalam seluruh proses
pengelolaan meliputi sumber daya publik,
proses
pengambilan
keputusan,
pelaksanaan dan evaluasinya.
Agar
pelaksanaan
pengungkapan
informasi dapat berjalan dengan baik
pemerintah sebagai badan regulator
mengaturnya dalam sebuah Undang-
Undang yang disyahkan oleh Presiden
Republik Indonesia melalui UU Republik
Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan
Informasi
Publik.
Pengungkapan
informasi
sebagai
pelaksanaan prinsip transparansi dalam
praktik GCG apabila di terapkan pada
badan usaha publik memiliki 2 aspek
utama, yaitu (1)informasi yang wajib
disediakan oleh Badan Publik, dan (2)
Informasi yang wajib diumumkan oleh
badan Publik. Kedua aspek tersebut akan
sangat sulit dilakukan jika pemerintah
Undang-undang Republik Indonesia
No.14/ Tahun 2008 secara jelas
menangani dan mengatur hak dan
kewajiban pemohon dan pengguna
informasi publik serta hak dan kewajiban
badan
publik
dalam
menyediakan,
mengumumkan dan memberikan setiap
informasi yang dimilikinya serta informasi
–informasi
apa
saja
yang
wajib
diumumkan dan disediakan oleh badan
publik. Prinsip regulasi ini adalah seluruh
informasi adalah terbuka kecuali yang
dikecualikan diperlukan perlindungan
khusus terhadap informasi-informasi yang
bersifat rahasia baik itu yang berkaitan
dengan
rahasia
negara/perusahaan
maupun privasi seseorang. Dengan
demikian disediakan dan diumumkannya
informasi dari badan publik ke publik
merupakan salah satu prasyarat penting
untuk mewujudkan pemerintahan terbuka
yang
berlandaskan
pada
prinsip
Good
Corporate Governance.
Responsibility.
Dampak dari diberlakukannya Keputusan
Menteri
Negara
BUMN
NO
117/
MBUMN/2002 tentang pelaksanaan GCG
ternyata menyetuh pula pada tanggung
Corporate
Social Responsibility
Corporate Social
Responsibility
(CSR)
merupakan
implementasi dari prinsip Responsibilitas
good corporate governance
Penerapan
prinsip
ini
diharapkan
menjadikan perusahaan menyadari bahwa
dalam kegiatan operasionalnya seringkali
menghasilkan eksternalitas (dampak luar
kegiatan) yang negatif yang harus
ditanggung oleh masyarakat. Diluar hal itu
responsibility
peran pemerintah dalam mengurangi
kesenjangan
pendapatan
dan
kesempatan
kerja
pada
segmen
masyarakat yang belum mendapatkan
manfaat dari mekanisme pasar.
Corporate Social Responsibility
muncul dari keprihatinan akan tindakan-
tindakan malpraktek bisnis yang banyak
dilakukan oleh perusahaan-perusahaan
besar. Tindakan malpraktek bisnis yang
dilakukan
menimbulkan
banyak
pelanggaran hak asasi manusia seperti
pencemaran lingkungan dan perusakan
hutan, yang mana obyek-obyek penderita
stakeholder
perusahaan. Munculah desakan kuat agar
perusahaan memperhatikan kepentingan
stakeholder perusahaan bukan hanya
Lilis Puspitawati