Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.10, No. 2
287
H a l a m a n
Regulasi
Regulasi memegang peranan yang paling
dalam bisnis telekomunikasi. Ada banyak
aspek regulasi yang mempengaruhi
pertumbuhan
bisnis
telekomunikasi
bergerak pita lebar seperti ketersedian
spektrum frekuensi, tarif, interkoneksi,
konten, dan penomoran. (Gunawan
Wibisono dan Gunadi Dwi Hutomo, 2010;
196)
Regulasi yang berkaitan dengan masalah
pengadaan jaringan LTE ini ialah berkaitan
dengan regulasi frekuensi. Frekuensi
merupakan sumber daya yang terbatas,
oleh karena itu pemanfaatannya harus
untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
Berikut ini daftar regulasi
telekomunikasi di Indonesia. Referensi
diambil dari website Ditjen Postel
(sekarang
Ditjen
Pos
dan
Penyelenggaraan
Informatika)
Kementerian Kominfo. UNDANG-UNDANG
DAN PERATURAN PEMERINTAH UU
a. No.36
Tahun
1999
tentang
Telekomunikasi
b. PP No.52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan
Telekomunikasi
Jaringan Telekomunikasi.
c.
Kepmenhub No. 20 Tahun 2001
Penyelenggaraan
Jaringan
Telekomunikasi.
Pemerintah sudah memberikan jatah
frekuensi
kepada
MNC
Skyvision
(Indovision), perusahaan televisi berbayar
sebesar 2.6Ghz yang baru diberikan
150MHz
dan
belum
digunakan
sepenuhnya. Sedangkan untuk frekuensi
rendah yang bisa digunakan oleh LTE
adalah 800Mhz masih digunakan oleh
diakses pada 30 Mei 2012).
Hardware dan Software
Di Indonesia hardware berupa teknologi
dari LTE sendiri yang telah di uji coba oleh
beberapa operator di Indonesia bukanlah
merupakan teknologi standard dari LTE
4G yang sebenarnya. Teknologi yang telah
diuji coba di Indonesia merupakan LTE
release – 8 yang mana teknologi tersebut
hanya masih memenuhi spesifikasi 3GPP
Third Generation Partneurship Project
dan belum memenuhi spesifikasi standar
IMT-andvanced.
Selain itu, menurut Division Head Public
Relation Indosat Bapak Djarot Handoko
pada salah satu media cetak mengatakan
perluasan teknologi 4G di Indonesia masih
terkendala
terbatasnya
modem
pendukungnya. "Modem untuk 4G masih
sangat terbatas dan infrastruktur yang
mendukung 4G belum merata di seluruh
Indonesia. "Seperti 3G, saat awal belum
banyak perangkat yang mendukung,
seiring bertambahnya permintaan maka
perangkat itu akan muncul dengan
sendirinya,” tambahnya.
Faktor Utama yang menyebabkan layanan
LTE 4G belum ada di Indonesia
Dari kedua faktor penyebab belum adanya
layanan LTE 4G di Indonesia saat ini yang
menjadi faktor utama ialah dari masalah
regulasi di Indonesia sendiri yang belum
mengatur masalah ini. Terutama regulasi
tentang frekuensi yang dapat digunakan.
Menurut Joko Suryana salah satu pakar
Telekomunikasi dalam salah satu artikel
media cetak mengatakan beberapa pita
frekuensi yang biasa digunakan oleh
operator LTE di dunia yaitu 700/800 MHz,
1800 MHz, 2100 MHz dan 2600 MHz.
Permasalahannya
di
Indonesia
tambahnya, frekuensi – frekuensi yang
telah disebutkan diatas seluruhnya sudah
digunakan bai oleh operator selular
maupun
perurasahaan
penyiaran
(Broadcasting) sehingga saat ini tidak ada
lagi alokasi frekuensi yang kosong atau
tersedia untuk LTE.
Kemudian menurut Herfini Haryono,
Fadhli Fauzi, Gevin Sepria Harly, Hanrais HS