Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 2 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.11 No. 1
42
H a l a m a n
Kota Baru Tegalluar direncanakan sebagai
suatu kawasan perkotaan, dimana perenca-
naan pengembangannya dititkberatkan un-
tuk wilayah industri dan pemukiman se-
hingga dibutuhkan analisis kebutuhan pan-
jang jalan untuk wilayah tersebut. Analisis
kebutuhan panjang jalan ini disusun ber-
dasarkan parameter-parameter perenca-
naan pengembangan wilayah yang telah
ada. Penelitian ini berdasarkan kriteria
fungsi, manfaat, keseimbangan dan aspek
lingkungan sehingga terciptanya suatu jarin-
gan jalan yang optimal sesuai dengan stan-
dar pelayanan minimum jalan.
Studi Literatur
Pembahasan dimulai dengan studi literatur
mengenai konsep jaringan jalan menurut
perundang-undangan,
peraturan
dan
standar nasional terkait yang dilanjutkan
dengan studi teoretis mengenai konsep
hirarki fungsi jalan dalam keterkaitannya
dengan
pengembangan
wilayah
dan
pengelolaan prasarana jalan.
Peraturan Perundangan Terkait Jaringan
Jalan di Indonesia
Berdasarkan Undang Undang No. 38 Tahun
2004, jalan sebagai bagian prasarana
transportasi mempunyai peran penting
dalam bidang ekonomi, sosial budaya,
lingkungan hidup, politik, pertahanan dan
keamanan, serta dipergunakan untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran
rakyat.
Kesatuan
ruas
jalan
yang
saling
berhubungan dan mengikat pusat-pusat
kegiatan di dalam ruang wilayah yang
berada dalam pengaruh pelayanan dalam
suatu hubungan hirarki membentuk suatu
sistem jaringan yang dikenal dengan sistem
jaringan jalan. Penyusunan jaringan jalan
dilakukan dengan mengacu pada rencana
tata
ruang
wilayah
dan
dengan
memperhatikan
keterhubungan
antar
kawasan. Sistem jaringan jalan terdiri atas
sistem jaringan jalan primer dan sistem
jaringan sekunder.
Sistem Jaringan Jalan
Berdasarkan Undang Undang No. 38 Tahun
2004, sistem jaringan jalan primer
merupakan sistem jaringan jalan dengan
peranan pelayanan distribusi barang dan
jasa untuk pengembangan semua wilayah di
tingkat nasional, dengan menghubungkan
semua simpul jasa distribusi yang berwujud
pusat-pusat kegiatan. Sistem jaringan jalan
sekunder merupakan sistem jaringan jalan
dengan peranan pelayanan distribusi
barang dan jasa untuk masyarakat di dalam
kawasan perkotaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34
Tahun 2006, sistem jaringan jalan primer
disusun berdasarkan rencana tata ruang
dan pelayanan distribusi barang dan jasa
untuk pengembangan semua wilayah di
tingkat nasional, dengan menghubungkan
semua simpul jasa distribusi yang berwujud
pusat-pusat kegiatan sebagai berikut:
a. menghubungkan
secara
menerus
pusat
kegiatan
nasional,
pusat
kegiatan wilayah, pusat kegiatan lokal
sampai ke pusat kegiatan lingkungan;
dan
b. menghubungkan antarpusat kegiatan
nasional.
Sistem jaringan jalan sekunder disusun
berdasarkan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota dan pelayanan distribusi
barang dan jasa untuk masyarakat di dalam
kawasan perkotaan yang menghubungkan
secara menerus kawasan yang mempunyai
fungsi primer, fungsi sekunder kesatu,
fungsi sekunder kedua, fungsi sekunder
Mohamad Donie Aulia, ST., MT