Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 3 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.11 No. 1
43
H a l a m a n
ketiga, dan seterusnya sampai ke persil.
Hirarki Fungsi Jalan
Jalan
umum
menurut
fungsinya
dikelompokkan ke dalam jalan arteri, jalan
.
Jalan arteri merupakan jalan umum
yang berfungsi melayani angkutan
utama dengan ciri perjalanan jarak jauh,
kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah
jalan masuk dibatasi secara berdaya
Jalan kolektor merupakan jalan umum
yang berfungsi melayani angkutan
pengumpul atau pembagi dengan ciri
perjalanan jarak sedang, kecepatan rata
-rata sedang, dan jumlah jalan masuk
Jalan lokal merupakan jalan umum yang
berfungsi melayani angkutan setempat
dengan ciri perjalanan jarak dekat,
kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah
Jalan lingkungan merupakan jalan
umum
yang
berfungsi
melayani
angkutan
lingkungan
dengan
ciri
perjalanan jarak dekat, dan kecepatan
Fungsi jalan yang dimaksud pada Undang
Undang terdapat pada sistem jaringan jalan
primer dan sistem jaringan jalan sekunder.
Fungsi jalan pada sistem jaringan primer
dibedakan atas arteri primer, kolektor
.
Jalan arteri primer menghubungkan
secara
berdaya
guna
antarpusat
kegiatan nasional atau antara pusat
kegiatan nasional dengan pusat kegiatan
Jalan kolektor primer menghubungkan
secara berdaya guna antara pusat
kegiatan nasional dengan pusat kegiatan
lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau
antara pusat kegiatan wilayah dengan
Jalan lokal primer menghubungkan
secara berdaya guna pusat kegiatan
nasional
dengan
pusat
kegiatan
lingkungan, pusat kegiatan wilayah
dengan pusat kegiatan lingkungan,
antarpusat kegiatan lokal, atau pusat
kegiatan lokal dengan pusat kegiatan
lingkungan, serta antarpusat kegiatan
lingkungan.
Jalan
lingkungan
primer
menghubungkan antarpusat kegiatan di
dalam kawasan perdesaan dan jalan di
k
Fungsi jalan pada sistem jaringan sekunder
dibedakan atas arteri sekunder, kolektor
sekunder, lokal sekunder, dan lingkungan
sekunder.
Jalan arteri sekunder menghubungkan
kawasan primer dengan kawasan
sekunder kesatu, kawasan sekunder
kesatu dengan kawasan sekunder
kesatu, atau kawasan sekunder kesatu
Jalan kolektor sekunder menghubungkan
kawasan sekunder kedua dengan
kawasan sekunder kedua atau kawasan
sekunder kedua dengan kawasan
perumahan, kawasan sekunder kedua
dengan perumahan, kawasan sekunder
ketiga dan seterusnya sampai ke
Jalan
lingkungan
sekunder
menghubungkan
antarpersil
dalam
kawasan perkotaan.
Status Jalan
Undang Undang No. 38 Tahun 2004
mengatur jalan menurut statusnya. Jalan
umum dikelompokkan ke dalam jalan
nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten,
jalan kota, dan jalan desa.
Mohamad Donie Aulia, ST., MT