Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 4 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.11 No. 1
44
H a l a m a n
Jalan nasional merupakan jalan arteri
dan jalan kolektor dalam sistem jaringan
jalan primer yang menghubungkan
antaribukota provinsi, dan jalan strategis
nasional, serta jalan tol.
Jalan provinsi merupakan jalan kolektor
dalam sistem jaringan jalan primer yang
menghubungkan
ibukota
provinsi
dengan ibukota kabupaten/kota, atau
antaribukota kabupaten/kota, dan jalan
strategis provinsi.
Jalan kabupaten merupakan jalan lokal
dalam sistem jaringan jalan primer yang
tidak termasuk pada jalan nasional dan
jalan provinsi yang menghubungkan
ibukota kabupaten dengan ibukota
kecamatan, antaribukota kecamatan,
ibukota
kabupaten
dengan
pusat
kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal,
serta jalan umum dalam sistem jaringan
jalan
sekunder
dalam
wilayah
kabupaten,
dan
jalan
strategis
kabupaten.
Jalan kota adalah jalan umum dalam
sistem jaringan jalan sekunder yang
menghubungkan antarpusat pelayanan
dalam kota, menghubungkan pusat
pelayanan
dengan
persil,
menghubungkan
antarpersil,
serta
menghubungkan
antarpusat
permukiman yang berada di dalam kota.
Jalan desa merupakan jalan umum yang
menghubungkan kawasan dan/atau
antarpermukiman di dalam desa, serta
jalan lingkungan.
Persyaratan Teknis Jalan
Selain klasifikasi menurut hirarki fungsi dan
status jalan yang telah dipaparkan
berdasarkan Undang Undang dan Peraturan
Pemerintah, terdapat pula klasifikasi detail
untuk hirarki fungsi jalan berdasarkan
persyaratan teknis. Persyaratan teknis jalan
meliputi kecepatan rencana, lebar badan
jalan,
kapasitas,
jalan
masuk,
persimpangan
sebidang,
bangunan
pelengkap, perlengkapan jalan, penggunaan
jalan sesuai dengan fungsinya, dan tidak
terputu, dan juga harus memenuhi
ketentuan keamanan, keselamatan, dan
lingkungan. Uraian mengenai klasifikasi
persyaratan teknis jalan untuk jaringan jalan
primer dan jaringan jalan sekunder
dipaparkan pada Tabel 1 dan Tabel 2.
Jaringan Jalan Perkotaan
Seperti yang telah dijelaskan dalan UU
No.38/2004 bahwa jalan kota adalah jalan
umum dalam sistem jaringan jalan
sekunder yang menghubungkan antarpusat
pelayanan
dalam
kota,
dan
juga
menghubungkan pusat pelayanan dengan
persil, menghubungkan antarpersil, serta
menghubungkan antarpusat permukiman
yang berada di dalam kota, maka jaringan
jalan di perkotaan memiliki keterkaitan yang
erat dengan kota itu sendiri, sebagai wilayah
dimana jaringan jalan perkotaan dibangun.
Di dalam suatu wilayah perkotaan umumnya
terbangun jaringan jalan sekunder yang
menjadi sarana fisik untuk pergerakan, baik
di dalam kota itu sendiri maupun antar
wilayah yang bersebelahan dengan kota.
Mohamad Donie Aulia, ST., MT