Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 5 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.11 No. 1
45
H a l a m a n
Mohamad Donie Aulia, ST., MT
No
.
Fungsi
Jalan
Persyaratan Teknis
1.
Arteri
Primer
1. Didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 60 (enam
puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 11
(sebelas) meter.
2. Mempunyai kapasitas yang lebih besar daripada volume lalu lintas rata-
rata.
3. Pada jalan arteri primer lalu lintas jarak jauh tidak boleh terganggu oleh
lalu lintas ulang alik, lalu lintas lokal, dan kegiatan lokal.
4. Jumlah jalan masuk ke jalan arteri primer dibatasi sedemikian rupa
sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) harus tetap terpenuhi.
5. Persimpangan sebidang pada jalan arteri primer dengan pengaturan
tertentu harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3).
6. Jalan arteri primer yang memasuki kawasan perkotaan dan/atau
kawasan pengembangan perkotaan tidak boleh terputus.
7. Persimpangan sebidang pada jalan arteri sekunder dengan pengaturan
tertentu harus dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2).
2.
Kolektor
Primer
1. Didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 40 (empat
puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit 9
(sembilan) meter.
2. Mempunyai kapasitas yang lebih besar daripada volume lalu lintas rata-
rata.
3. Jumlah jalan masuk dibatasi dan direncanakan sehingga ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) masih tetap
terpenuhi.
4. Persimpangan sebidang pada jalan kolektor primer dengan pengaturan
tertentu harus tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
5. Jalan kolektor primer yang memasuki kawasan perkotaan dan/atau
kawasan pengembangan perkotaan tidak boleh terputus.
3.
Lokal
Primer
1. Jalan lokal primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling
rendah 20 (dua puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling
sedikit 7,5 (tujuh koma lima) meter.
2. Jalan lokal primer yang memasuki kawasan perdesaan tidak boleh
terputus.
4.
Lingku
ngan
Primer
1. Jalan lingkungan primer didesain berdasarkan kecepatan rencana paling
rendah 15 (lima belas) kilometer per jam dengan lebar badan jalan
paling sedikit 6,5 (enam koma lima) meter.
2. Persyaratan teknis jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperuntukkan bagi kendaraan bermotor beroda tiga atau lebih.
3. Jalan lingkungan primer yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan
bermotor beroda tiga atau lebih harus mempunyai lebar badan jalan
paling sedikit 3,5 (tiga koma lima) meter.
Tabel 1. Persyaratan Teknis Jaringan Jalan Primer (PP No. 34/2006 ps. 13 - 16)