Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16
Page 6 of 16Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.11 No. 1
46
H a l a m a n
Mohamad Donie Aulia, ST., MT
No.
Fungsi
Jalan
Persyaratan Teknis
1.
Arteri
Sekunder
1. Didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 30 (tiga
puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit
11 (sebelas) meter.
2. Mempunyai kapasitas yang lebih besar daripada volume lalu
lintas rata-rata.
3. Pada jalan arteri sekunder lalu lintas cepat tidak boleh terganggu
oleh lalu lintas lambat.
4. Persimpangan sebidang pada jalan arteri sekunder dengan
pengaturan tertentu harus dapat memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
2.
Kolektor
Sekunder
1. Didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 20 (dua
puluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit
9 (sembilan) meter.
2. Mempunyai kapasitas yang lebih besar daripada volume lalu
lintas rata-rata.
3. Pada jalan kolektor sekunder lalu lintas cepat tidak boleh
terganggu oleh lalu lintas lambat.
4. Persimpangan sebidang pada jalan arteri sekunder dengan
pengaturan tertentu harus dapat memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
3.
Lokal
Sekunder
Didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10
(sepuluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling sedikit
7,5 (tujuh koma lima) meter.
4.
Lingkung
an
Sekunder
1.
Didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10
(sepuluh) kilometer per jam dengan lebar badan jalan paling
sedikit 6,5 (enam koma lima) meter.
2.
Persyaratan teknis jalan lingkungan sekunder sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi kendaraan
bermotor beroda 3 (tiga) atau lebih.
3.
Jalan lingkungan sekunder yang tidak diperuntukkan bagi
kendaraan bermotor beroda 3 (tiga) atau lebih harus
mempunyai lebar badan jalan paling sedikit 3,5 (tiga koma
lima) meter.
Tabel 2. Persyaratan Teknis Jaringan Jalan Sekunder (PP No. 34/2006 ps. 17 - 20)