Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16Page 17Page 18Page 19Page 20
Page 10 of 20Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.11 No. 1
66
H a l a m a n
komunikasi, namun pada kenyataannya
pelaku UMKM yang sedang mengurus perizi-
nan SIUP sebelumnya harus sudah dibekali
pengetahuan tentang SIUP oleh KPPT Kota
Cimahi dan tetap pemohon harus datang
langsung kekantor. Sebelum pemohon men-
gajukan persyaratan perizinan, aparatur
Diskopindagtan yang menanungi pelaku-
pelaku UMKM ini memberikan masukan
untuk mengurus perizinan SIUP agar dapat
menciptakan lapangan pekerjaan yang baru
dan meningkatkan produksi. Untuk mening-
katkan produksi inilah pelaku UMKM mem-
butuhkan SIUP, oleh karena itu Diskopin-
dagtan menyarankan untuk membuat SIUP
agar mendapat bantuan dari Bank yang ter-
kait. Dana pinjaman inilah yang digunakan
untuk meningkatkan jumlah produksi pe-
laku UMKM.
Proses komunikasi yang masih
datang langsung dianggap masih efektif
oleh pelaku UMKM khususnya untuk pelaku
Usaha Mikro yang kurang paham tentang
internet
lebih mengerti apa saja yang aparatur KPPT
bagian informasi jelaskan untuk membuat
perizinan SIUP dan pemohon dapat
menanyakan secara langsung kepada
aparatur
ketidakmengertian
pemohon
menangani perizinan SIUP. Konsistensi
pengenalan
perizinan
SIUP
kepada
masyarakat yang sedang menjalankan
usaha dagang juga mendapatkan bantuan
dari Diskopindagtan selaku pembina pelaku
UMKM. Kerjasama antar lembaga bisa
menimbulkan
rasa
nyaman
kepada
masyarakat sehingga pelaku UMKM merasa
dipedulikan oleh pemerintah Kota Cimahi.
Berdasarkan pembahasan diatas
Communication
Kota Cimahi dengan Pelaku Usaha Mikro
Kecil Menengah (UMKM) dikatakan kurang
efektif. Kondisi ini dapat dilihat dari masih
kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh
KPPT Kota Cimahi selaku pelaksana kebija-
kan Perda SIUP kepada Pelaku UMKMhal ini
dapat dilihat dari alur pengetahuan tentang
SIUP yang didapat oleh Pelaku UMKM hanya
melalui proses tanya jawab yang dilakukan
secara langsung di kantor KPPT tanpa
adanya proses sosialisasi terlebih dahulu
kepada Pelaku UMKM. Kejelasan website
selaku sarana proses komunikasi dirasa
web-
site
hanya
menginformasikan
per-
syaratannya saja tidak untuk informasi men-
detail mengenai Perda SIUP yang mengatur
tentang perizinan perdagangan Pelaku
UMKM di Kota Cimahi.
SIUP dalam perkembangan UMKM di Kota
Cimahi.
Sumberdaya kebijakan merupakan
kebutuhan mutlak yang harus dimiliki oleh
setiap organisasi melalui perwujudan dan
interaksi yang sinergis, sistematis dan teren-
cana atas dasar kemitraan. Pengembangan
sumberdaya kebijakan di KPPT Kota Cimahi
diarahkan kepada pembentukan birokrasi
yang bermartabat, birokrasi pemerintahan
yang bersih, makmur, taat dan bersahabat.
Bersih dalam arti bebas dari korupsi, kolusi,
dan nepotisme. Makmur dalam arti mampu
memenuhi kebutuhan dasar dan berkeingi-
nan untuk mencapai kehidupan dan pen-
ghidupan yang lebih baik. Taat dalam arti
birokrasi memahami dan mentaati serta
menjalankan norma-norma agama dan bu-
daya serta peraturan-peraturan yang men-
jadi landasan dalam penyelenggaraan pe-
merintahan, Bersahabat dalam arti mampu
bersosialisasi, memberikan teladan dan
menjadi panutan masyarakat serta ramah
dan bersahabat dalam memberikan pelaya-
nan kepada masyarakat.
Sumberdaya wewenang didapat un-
tuk mengatur kebijakan yang sudah ada
agar tidak disalah gunkan oleh pelaku
UMKM. Sumberdaya pelaksanaan kebijakan
perda SIUP dalam perkembangan UMKM
dilihat dari : pertama Staff. Staff sebagai
aparatur sebagai aset dan unsur utama
dalam organisasi memegang peranan yang
sangat menentukan dalam pencapaian tu-
juan organisasi. Semua unsur sumber daya
organisasi tidak dapat berfungsi tanpa
ditangani oleh aparatur yang merupakan
penggerak utama jalannya organisasi.
Setiap aktivitasnya haruslah tepat waktu
Nia Karniawati dan Yuni Dwi Indriyani