Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16Page 17Page 18Page 19Page 20
Page 12 of 20Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.11 No. 1
68
H a l a m a n
pengimplementasian kebijakan Perda SIUP
dalam perkembangan UMKM di Kota Cimahi
karena suatu informasi yang sudah tersebar
luas kepada pelaku UMKM dan khalayak
ramai maka diperlukan waktu yang cukup
lama untuk mengembalikan informasi itu
sesuai dengan kenyataannya dan tidak
mengada-ada.
Sebagimana hasil wawancara dengan
aparatur KPPT Kota Cimahi mengenai infor-
masi tentang SIUP dalam perkembangan
UMKM menghadapi kendala, hal ini dilihat
dari penyampaian informasi yang masih
sebatas selebaran tentang persyaratan SIUP
bukan tentang pendalaman mengenai SIUP.
Ketidakadaan buku panduan yang dapat
mempermudah pengenalan Perda SIUP
kepada pelaku UMKM menjadi pekerjaan
rumah KPPT Kota Cimahi selaku penang-
gungjawab pelaksana kebijakan Perda SIUP.
Selebaran yang dibagikan secara gratis
kepada pelaku UMKM tidak menjamin telah
pahamnya pelaku UMKM untuk mengurus
perizinan Perda SIUP.
Ketidakaadaannya sarana pemberi
informasi menjadi kendala baru jika hari
libur kerja aparatur KPPT Kota Cimahi se-
hingga pelaku UMKM harus menunggu hari
masuk kerja dan situasi ini membuang-
buang waktu pelaku UMKM karena mereka
harus menunggu lebih lama lagi. Sarana
informasi yang sudah ada hanya sebatas
website
keberadaan Perda SIUP.
Faktor-faktor yang menentukannya
informasi tepat sasaran ada 5, yaitu:
akutrat, tepat waktu, relevan, dan lengkap.
Adanya faktor yang menentukan informasi
menjadi acuan dalam penyampian informasi
yang tepat kepada pemohon SIUP di Kota
Cimahi. Dari kelima faktor yang mempenga-
ruhi jalannya informasi SIUP kepada pelaku
UMKM faktor keakuratan. Akurat bukan
hanya tentang isi dari informasinya saja
tetapi siapa yang menerima informasi terse-
but. Pelaku UMKM yang tidak memiliki IMB
banyak yang memasukan berkasnya agar
memperoleh izin SIUP, hal ini bisa diartikan
bahwa kurangnya informasi yang akurat dari
aparatur KPPT Kota Cimahi bagian infor-
masi dan bagian staff loket 2 tenang perizi-
nan SIUP.
Kendala yang sering terjadi saat pem-
berian informasi kepada masyarakat adalah
ketidakpahaman masyarakat tentang perizi-
nan SIUP itu sendiri dan bagaimana cara
untuk mengurus perizinannya. Masyarakat
yang tidak mengerti tentang SIUP mendapat
penjalasan mengenai tujuan dari diben-
tuknya SIUP dan keuntungan memiliki SIUP
sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 27
Seri C Tahun 2003. Informasi yang diberi-
kan oleh aparatur KPPT kepada masyarakat
dalam pemahaman tentang SIUP dilakukan
secara bertahap agar pelaku UMKM mema-
hami apa yang disampaikan oleh aparatur
KPPT Kota Cimahi.
Ketiga Authority atau kewenagan.
kewenangan yang ada dalam organisasi
menjadikan organisasi yang dimiliki oleh
seseorang atau pimpinan menjadikan or-
ganisasi itu mudah untuk diarahkan dan
diatur sesuai dengan tujuan bersama.
Kewenangan dalam suatu organisasi menja-
min adanya perlindungan baik secara hu-
kum ataupun perlindungan secara moril
yang diberikan oleh pemimpin kepada
bawahannya. Sikap perlindungan yang dit-
re-
ward.
Wewenang merupakan syaraf yang
berfungsi sebagi penggerak daripada
kegiatan yang-kegiatan. Wewenang yang
ada pada diri seseorang yang bersifat for-
mal harus didukung pula dengan wewenang
yang bersifat informal untuk mendapatakan
kerjasama yang baik dengan bawahannya.
Wewenang formal dilakukan sesuai dengan
apa yang semestinya pemimpin lakukan
dalam mengerjakan dan mengatur bawa-
hannya sesuai dengan yang tercantum
dalam peraturan tertulis, sedangkan wewe-
nang informal adalah kewenangan menga-
tur bawahannya sesuai dengan apa yang
pemimpin terapkan dalam organisisasi
tersebut agar tujuan organisasi tercapai.
Disamping itu wewenang juga tergan-
tung pada kemampuan ilmu pengetahuan,
pengalamanan dan kepemimipnan. Wewe-
nang berfungsi untuk menjalankan kegiatan
Nia Karniawati dan Yuni Dwi Indriyani