Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16Page 17Page 18Page 19Page 20
Page 13 of 20Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.11 No. 1
69
H a l a m a n
-kegiatan yang ada didalam organisasi.
Wewenang juga dapat diartikan sebagai hak
untuk melakukan sesuatu atau memerintah
orang lain untuk melakukan atau tidak me-
lakukan sesuatu agar tujuan organisasi ter-
capai.
Kewenangan merupakan otoritas
atau legitimasi bagi para pelaksana dalam
melaksanakan kebijakan yang ditetapkan.
Ketika wewenang itu nihil, maka kekuatan
para pelaksana tidak terlegitimasi sehingga
dapat mengagalkan proses pelaksanaan itu
sendiri. Tetapi, dalam konteks yang lain,
ketika wewenang formal tersebut ada, maka
sering terjadi kesalahan dalam melihat
efektivitas kewenangan. Di satu pihak,
efektivitas kewenangan diperlukan dalam
pelaksanaan
implementasi
kebijakan.
Tetapi disisi lain, efektivitas telah menyurut
manakala wewenang diselewengkan oleh
para pelaksana demi kepentingannya
sendiri atau demi kepentingan kelompo-
knya.
Seperti hasil wawancara dengan
aparatur KPPT Kota Cimahi, wewenang yang
paling absah untuk mengeluarkan atau
tidaknya perizinan SIUP di pegang oleh
kepala kantor selaku bawahan dari walikota
yang memiliki wewenang sebagai pengarah
kebijakan SIUP sebagaimana yang tertulis
didalam Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun
2003 Seri C. Izin yang dilampirkan oleh
pelaku UMKM ditujukan kepada Walikota
Kota Cimahi sebagai pembuat kebijakan
Perada SIUP. Adanya kepala pemerintahan
Kota Cimahi yaitu Walikota Kota Cimahi
dalam
proses
pembuatan
kebijakan
menujukan masih pentingnya surat izin
usaha dagang yang bertujuan untuk
mengatur iklim perdagangan di Kota Cimahi
agar terciptanya rasa nyaman, tertib,
terbuka dan jujur.
Namun dalam proses pembuatan
perizinannya Walikota Kota Cimahi hanya
masuk ditembusan surat karena wewenang
tentang perda SIUP sudah dilimpahkan
kepada KPPT yang menaungi Perda SIUP
yang dalam hal ini merangkap jabatannya
sebagai Pembina dan pengawas dalam
pelaksanaan Perda SIUP yang kesemua
sudah diatur dalam sruktural birokrasi KPPT
Kota Cimahi yang jika dilanggar maka
mendapatkan sanksi berupa teguran
ataupun dikeluarkannya surat keputusan.
Keempat fasilitas. Fasilitas diperlukan
guna menunjang performa suatu instansi
yang didukung oleh fasilitas seperti sarana
dan prasarana guna pelayanan yang maksi-
mal kepada masyarakat. Dukungan fasilitas
yang memadai dapat berakibat pada pelaya-
nan yang diberikan dan kepuasan baik itu
kepuasan secara pelayanan maupun kepua-
san untuk organisasi yang terkait.
Fasilitas yang diperlukan untuk me-
laksanakan kebijakan/program harus terpe-
nuhi seperti kantor, peralatan, serta dana
yang mencukupi. Tanpa fasilitas ini mustahil
program dapat berjalan. Fasilitas fisik atau
fasilitas yang dapat dirasakan secara
langsung keberadaannya dapat menjadi
pemicu pelaksanaan kebijakan dengan
tepat dan efesien. Dukungan fasilitas fisik
inilah yang masih dilihat oleh masyarakat.
Fasilitas sumber daya aparatur yang sangat
memadai terasa timpang dengan bangunan
fisik yang tidak layak.
KPPT selaku badan pemerintahan
yang bergerak dibidang pelayanan perizinan
mempunyai
struktur
bangunan
yang
memadai, hanya saja terlalu kecil untuk
dijadikan sebagai tempat pelayanan.
Fasilitas
KPPT
dalam
melayani
masyarakatnya dilakukan sesuai jam kerja
pegawai negari sipil pada umumnya yang
dapat melayani semua pelayanan yang
ditujuakan kepada KPPT.
Loket 2 sebagai loket unttuk
memasukan berkas pembuatan perizinan
SIUP memliki kelengkapan sebagai loket
yang melayani pemohon SIUP dikarenakan
mempunyai 1 set komputer sebagai
penunjang pemasukan data yang kemudian
diteruskan kepetugas bagian input data
yang lebih lanjutnya.
Bukan hanya fasilitas fisik saja yang
menjadi fokus perhatian dari implementasi
kebijakan, namun juga fasilitas penunjang
lainnya yang disediakan di KPPT sebagai
sarana pelayanan kepada masyarakat
mengenai
perizinan.
Saran
seperti
Nia Karniawati dan Yuni Dwi Indriyani