Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16Page 17Page 18Page 19Page 20
Page 15 of 20Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.11 No. 1
71
H a l a m a n
istik demografi yang lain.
Karakteristik atau sikap pelaksan
kebijakan dalam melaksanakan kebijakan
pembuatan SIUP dapat dilihat melalui
struktur birokrasi, norma-norma atau aturan
dan pola hubungan yang terjadi dalam
birokrasi. Struktur birokrasi merupakan
acuan dasar bagi pelaksana kebijakan
mengenai
pembagian
tugas
dan
kewenangan yang diembannya. Sruktur bi-
rokrasi memegang peranan yang penting
dalam pelaksanaan kebijakan dan melak-
sanakan dan menciptakan kultur birokrasi
yang kondusif.
Karakteristik atau sikap pelaksana
kebijakan dalam melaksanakan kebijakan
pembuatan SIUP dapat dilihat melalui
komitmen, norma-norma atau aturan dan
pola-pola hubungan yang terjadi dalam
birokrasi, pelaksanaan telah berjalan efektif
yang para pelaksananya tidak hanya
mengetahui apa yang dilakukan tetapi juga
harus
memiliki
kemampuan
untuk
melaksanakannya. Disposisi pelaksanaan
implementasi kebijakan Perda SIUP dalam
perkembangan UMKM dapat dilihat dari
pertama pengaruh dari disposisi. Pengaruh
dari disposisi menimbulkan hambatan-
hambatan yang nyata terjadi dalam pelak-
sanaan implementasi kebijakan Perda SIUP
di Kota Cimahi. Hambatan-hambatan umum
dari suatu standar dan tujuan suatu kebija-
kan ketika para pelaksana khususnya
aparatur tidak sepenuhnya menyadari dan
memahami terhadap tujuan umum dari
suatu standar dan tujuan sautu kebijakan
diterapkan. Arah pemahaman pelaksana
terhadap maksud dari suatu standard dan
tujuan kebijakan merupakan hal penting.
Pemahaman terhadap standard dan tujuan
kebijakan merupakan sebuah potensi yang
besar dalam keberhasilan implementasi
kebijakan.
Tingkat komitmen dan kejujuran
aparatur dalam implementasi kebijakan
adalah hal terpenting dari pengaruh dis-
karena dalam melaksanakan suatu kebija-
kan dapat mempengaruhi keinginan dan
kemauan untuk melaksankan suatu kebija-
kan, keinginan dan kemauan seorang
aparatur bisa dilihat dari pengetahuan dari
suatu kebijakan dijalankan, pemahaman
dan pendalaman suatu kebijakan dan pene-
rimanan aparatur dalam kebijakan apakah
menerima, menolak ataukah netral.
Berdasarkan hasil wawancara dengan
Aparatur bagian informasi dapat dijelaskan
bahwa, perizinan SIUP telah tepat waktu
saat pelaku UMKM melengakapi berkas
yang sudah ditentukan sesuai dengan per-
syaratannya dan kepala kantor sebagai
pimpinan tertinggi KPPT Kota Cimahi dan
juga penanggungjawab dalam perizinan
SIUP ini berada dikantor karena setelah
proses pengingputan data dan pelaporan
dapat diserahkan kepada kepala kantor
untuk menandatanganinya.
Kepala kantor sebagai penganggung-
jawab dari pelakasaan kebijakan SIUP
hanya dapat diatas namakan jika dalam
melakukan misi yang berkaitan dengan uru-
san perizinan, selebihnya pengatasnamaan
tidak dilakukan. Hal ini menyebabkan pe-
nundaan pengeluaran SIUP yang semesti-
nya 5 (lima) hari masa kerja menjadi ter-
tunda diberikan kepada masyarakat.
Usaha yang dilakukan oleh aparatur
KPPT Kota Cimahi untuk menghindari pe-
nundaan izin SIUP yang sudah masuk
adalah dengan memangkas proses pengin-
putan dan pengolahan data yang dilakukan
oleh bagiannya masing-masing. Pemangka-
san proses ini dilakukan jika kepala kantor
berhalangan hadir maka adanya jeda waktu
2 (dua) hari untuk menandatangi berkas
yang sudah ada apabila ada keterlambatan
waktu izin SIUP maka dihubungi oleh apara-
tur KPPT Kota Cimahi melalui pesan singkat.
Keterlambatan yang dialami dalam izin SIUP
ada hasil dari pengaruh disposisis yang dia-
lami dalam perizinan SIUP di Kota Cimahi.
Incetives.incentives
gubah kecenderungan yang ada pelaksana
incitives
kebijakan melalui keuntungan-keuntungan
atau biaya-biaya yang membuat pelaksana
melaksanakan perintah dengan baik dalam
implementasi kebijakan Perda SIUP dalam
perkembangan UMKM di Kota Cimahi.
Nia Karniawati dan Yuni Dwi Indriyani