Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16Page 17Page 18Page 19Page 20
Page 16 of 20Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.11 No. 1
72
H a l a m a n
Aparatur melakukan tindakan yang tidak
semestinya dilakukan, misalnyaa mement-
ingkna kepentingan pribadi diatas kepentin-
gan golongan agar mendapatkan keuntun-
gan-keuntungan.
Keterbukaan yang dimiliki oleh
aparatur KPPT Kota Cimahi dalam proses
penyelesaian proses perizinan karena
apartur harus berhadapan langsung dengan
pemohon perizinan membuat mereka lebih
mengetahui kesulitan-kesulitan yang terjadi
saat pemohon mengajukan permohonan.
Sebagai pelayan masyarakat dalam hal
perizinan, aparatur KPPT diharuskan
memiliki sikap yang ramah terhadap
pemohon dan keterbukaan.
Sikap yang ramah telah membuat
pemohon SIUP yang dalam hal ini pelaku
UMKM merasa dilayanani dengan baik.
Sikap keterbukaan mencerminkan adanya
pencapaian
untuk
tidak
melakukan
tindakan
yang
curang.
Keterbukaan
aparatur KPPT merupakan wujud nyata
pemerintah dalam hal kinerja melalui
kebijakan Perda SIUP. Sejalan dengan hasil
wawancara dengan masyarakat mengenai
insentif yang diberikan pemohon kepada
aparatur KPPT Kota Cimahi, pemohon
perizinan yaitu pelaku UMKM tidak
memberikan
hadiah
tambahan
bagi
aparatur agar proses perizinan dilakukan
dengan capat. Tindakan untuk tidak
melakukan hal-hal yang berakibat pada
Korupsi ini didukung dengan adanya
Standar
Pelayanan
Operasinal
yang
mewajibkan masyarakatnya patuh kepada
peraturan yang ada.
Proses mendapatkan SIUP sendiri
tidak memakan waktu yang lama, yaitu
dengan 5 hari masa kerja yang artinya
masyarakat yang suda dilayani oleh
aparatur KPPT dalam perizinan SIUP dan
segera diproses yang hasilnya setelah
mengalami 5 hari kerja. Penundaan selama
5 hari kerja sudah tercantum dalam
peraturan yang berlaku.
Menurut hasil wawancara dengan
salah satu aparatur KPPT Kota Cimahi
tentang adanya insentif saat melakukan
pelayanan
perizinan
SIUP,
aparatur
membenarkan bahwa adanya pembagian
insentif saat aparatur KPPT mengalami jam
kerja yang lebih dari biasanya. Insentif ini
diberikan karena jam kerja sudah habis
tetapi aparatur masih diharuskan melayani
masyarakat.
Dispositons
Perda SIUP dalam perkembangan UMKM di
Kota Cimahi telah baik karena sudah
melakukan
antisipasi
jika
terjadinya
keterlambatan dalam perizinan SIUP dan
juga menciptakan suasana yang kondusif
dilingkungan KPPT Kota Cimahi selaku
badan yang menyelnggaran Perda SIUP dan
memilimalisir tindakan korupsi, kolusi dan
nepotisme.
Sehingga
berdasarkan
penjelasan
diatas
insentif
dalam
implementasi kebijakan Perda SIUP dalam
pekembangan UMKM sudah baik karena
aparatur yang bekerja melebihi jam kerjanya
award
Berdasarkan pemaparan diatas
mengenai
Dispositons
Pelaksanaan
Kebijakan
Perda
SIUP
dalam
Perkembangan UMKM di Kota Cimahi
dikatakan baik hal ini dilihat dari pengaruh
disposisi yang baik untuk memangkas
waktu pembuatan izin SIUP menjadi 3 (tiga)
hari kerja untuk mempercepat proses
perizinan SIUP dan dilihat dari Insentif yang
didapat oleh apartur KPPT Kota Cimahi saat
melakukan kerja ekstra maka akan ada
tambahan gaji sesuai dengan yang
tercantum dalam peraturan Perda SIUP.
Struktur birokrasi pelaksana Kebijakan
Perda SIUP dalam Perkembangan UMKM di
Kota Cimahi.
Struktur birokrasi yang bertugas
dalam
melaksanakan
kebijakan
dan
memiliki
pengaruh
besar
terhadap
pelaksanaan kebijakan. Salah satu aspek
struktur yang penting dari setiap organisasi
adalah adanya prosedur operasi yang
Standard Operating Procedures
Maksud dari aspek tersebut yaitu suatu
prosedur standarisasi yang dilakukan oleh
Perda SIUP.
Struktur birokrasi yang bertugas
Nia Karniawati dan Yuni Dwi Indriyani