Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16Page 17Page 18Page 19Page 20
Page 2 of 20Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.11 No. 1
58
H a l a m a n
tengah berkembang terdapat banyak sentra
produksi yang di kelola oleh masyarakatnya.
Usaha produksi tersebut banyak yang ter-
masuk dalam UMKM. Sebagai bentuk pe-
layanan pemerintah terhadap UMKM terse-
but terdapat Perda no. 27 tahun 2003 seri
C tentang SIUP. Kebijakan tentang penga-
turan usaha dagang dikeluarkannya SIUP
yang diedarkan oleh Pemerintah Kota Ci-
mahi berdasarkan Keputusan Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor
36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan
Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana
telah diubah oleh Menteri Perdagangan Re-
publik Indonesia Nomor Tahun 2009 46/M-
Dag/Per/9/2009 Surat Izin Usha Perdagan-
gan.
SIUP dibuat setelah pemohon terlebih
dahulu mengajukan Izin Mendirikan Ban-
gunan (IMB) agar Pemerintah Kota Cimahi
dapat menjamin usaha dagang pemohon
secara hukum karena mempunyai kelengka-
pan yang dipelukan dalam melakukan
usaha dagang dan mendapatkan bantuan
dana dari Pemerintah Kota Cimahi. Jaminan
untuk mendapatkan kemudahan dalam
menjalakan usaha dagangnya dirasakan
tidak seimbang dengan kenyataan yang ada
dilapangan. SIUP dikeluarkan oleh Pemerin-
tah Kota Cimahi kepada warga yang mem-
butuhkannya sebagai bukti sah dari pemer-
intah untuk melakukan usaha dagang, na-
mun kebijakan SIUP pada masa ini kebanya-
kan tidak diindahkan oleh warga masyara-
kat karena untuk mengurusnya dibutuhkan
dana yang besar oleh karena itu warga
masyarakat yang ingin melakukan usaha
dagang tidak mempunyai SIUP.
Pembuatan perizinan SIUP yang ma-
hal menjadi kendala bagi pelaku UMKM
untuk menjalankan Perda tersebut dimana
masyarakat memilih untuk tidak mendaftar-
kan peizininan usaha dagangnya. Pembeng-
kakan biaya SIUP didasari berdasarkan
pembuatan IMB yang sangat mahal sedang-
kan warga yang tidak memiliki SIUP dipen-
garuhi juga oleh ketidakpunyaan masyara-
kat terhadap surat IMB yang merupakan
syarat dasar pembuatan SIUP. Hal ini mem-
buat Pemerintah Kota Cimahi meng-
gratiskan pembuatan SIUP sebagai salah
satu sosulisi agar pelaku UMKM khususnya
memiliki SIUP. Penggratisan SIUP tidak ber-
jalan dengan baik karena kurangnya komu-
nikasi yang dilakukan oleh aparatur Kota
Cimahi kepada pelaku UMKM di Kota Ci-
mahi hak ini menyebabkan pelaku UMKM
tidak mengetahui adanya penggratisan per-
izinan SIUP. Ketidaktahuan masyarakat
tentang pembuatan SIUP pada saat itu
mempengaruhi minimnya pembuatan SIUP
dikalangan pelaku UMKM. Perizinan SIUP
ini dibuat agar pelaku usaha dagang yang
disarkan pada pembinaan daerah ini dapat
dilindungi haknya tapi pada kenyataannya
UMKM di Kota Cimahi masih sedikit yang
memiliki SIUP.
Berkembangnya UMKM di Kota Ci-
mahi ini dapat meningkatkan kualitas pro-
duksi UMKM dikarenakan produk yang
mereka hasilkan dapat di ikutsertakan
dalam pameran UMKM yang bertaraf inter-
nasinal, UMKM yang sudah mempunyai
SIUP sangat membantu pengusaha dalam
melakukan ekspor ataupun mengikuti pam-
eran yang bertaraf internasional agar dapat
lebih mengenalkan hasil produknya, namun
pada kenyataannya hampir UMKM yang ada
di Indonesia dan Cimahi pada khususnya
tidak mengantongi surat perizinan SIUP di-
karenakan biaya pembuatan SIUP yang ma-
sih mahal dan ketidahuan masyarakat ter-
hadap keuntungan memiliki SIUP.
Kelengkapan SIUP dibutuhkan oleh
masyarakat Kota Cimahi untuk mempermu-
dah kelangsungan usaha dagangnya dan
memperoleh dana bantuan dari pemerintah
melalui bank yang telah ditentukan oleh
pemerintah. Ketidakadaan kelengkapan
yang harus dipenuhi pengusaha UMKM ini
berakibat pada masalah hukum. Pemilik
UMKM yang tidak memiliki perizinan yang
lengkap diantara adalah perizinan SIUP
mengalami kendala dalam hal kehuku-
manan. Ditangkapnya seorang warga yang
tidak mempunyai surat izin SIUP menanda-
kan bahwa sangat diperlukannya kelengaka-
pan
perizinan
perdagangan
untuk
melindungi pelaku usaha dari masalah hu-
kum. Pelaku perdagangan masih sedikit
Nia Karniawati dan Yuni Dwi Indriyani