Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16Page 17Page 18Page 19Page 20
Page 5 of 20Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.11 No. 1
61
H a l a m a n
1. Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan yang berlaku di provinsi terse-
but. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk
oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan
2. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan yang berlaku di kabupaten/
kota tersebut. Peraturan Daerah Kabu-
paten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabu-
paten/Kota dengan persetujuan ber-
sama
Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota tidak subordi-
nat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.
Pembuatan suatu peraturan daerah
membutuhkan mekaniseme atau cara kerja
atau alur dari suatu peraturan daerah itu
agar menghasilkan peraturan daerah yang
sesuai dengan yang situasi dan kondisi
suatu daerah tersebut.
Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Menurut
Undang-Undang
Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM) Re-
publik Indonesia nomor 20 tahun 2008 de-
finisi UMKM adalah sebagai berikut :
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif
milik orang perorangan dan/badan
usaha perorangan yang memenuhi krite-
ria usaha mikro sebagaimana di atur
dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi pro-
duktif yang berdiri sendiri, yang dilaku-
kan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak pe-
rusahaan atau bukan cabang perusa-
haan yang dimiliki , dikuasai, atau men-
jadi bagian baik langsung maupun tak
langsung dari usaha menengah atau
usaha besar yang memenuhi kriteria
usaha kecil sebagimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dila-
kukan oleh orang perorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan
anak perusahaan atau bukan cabang
perusahaan yang dimiliki , dikuasai, atau
menjadi bagian baik langsung maupun
tak langsung dari usaha kecil atau usaha
besar dengan jumlah kekayaan bersih
atau hasil penjualan tahunan sebagi-
mana dimaksud dalam Undang-Undang
ini.
(UU UMKM nomor 20 tahun 2008).
Sehingga menurut pengertian diatas
UMKM adalah usaha yang dimiliki oleh se-
seorang atau perusahaan yang dimana me-
menuhi setiap kriteria dari setiap tingkatan
UMKM. Adanya UMKM ini bertujuan untuk
menumbuhkan iklim usaha dagang dikalan-
gan masyarakat yang nantinya akan mencip-
takan lapangan pekerjaan sehingga dapat
menekan angka pengangguran. Tercipta
iklim usaha yang baik dan terjadinya timbale
balik yang searah antara UMKM dan
masyarakat akan menciptakan perekono-
mian di daerah menjadi perekonomian yang
seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan
adalah metode deskriptif dengan pendeka-
tan kualitatif. Penelitian ini menggambar-
kan dan menganalisa data yang dilakukan
dengan cara mengumpulkan data berdasar-
kan keadaan yang nyata dengan pendeka-
tan yang mempelajari dari tingkah laku
manusia khususnya orang-orang yang
diteliti. Pemahaman terhadap orang yang
diteliti mengenai tingkah laku manusia,
peneliti harus dapat mamahami proses in-
terpretasi dan melihat segala sesuatu dari
sudut pandang yang diteliti.
Tehnik pengumpulan data dilakukan
melalui pertama, studi pustaka, dengan
menelaah dan membandingkan sumber
kepustakaan untuk memperoleh data yang
bersifat
teoritis.
Menggunakan
studi
pustaka ini, peneliti dapat memperoleh in-
formasi tentang teknik-teknik penelitian
yang diharapkan, sehingga pekerjaan
peneliti tidak merupakan duplikasi. Kedua
studi lapangan, dengan dilakukan penin-
jauan langsung ke masyarakat pelaku
UMKM di Kota Cimahi. Studi lapangan ini
dilakukan melaluui observasi non partisipan
dan wawancara.
Tehnik penentuan informan yang
Nia Karniawati dan Yuni Dwi Indriyani