Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16Page 17Page 18Page 19Page 20
Page 7 of 20Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.11 No. 1
63
H a l a m a n
yang berada dalam UMKM mendapat jami-
nan hukum dan dapat mengembangkan
usaha dagangnya. Melalui cara ini aparatur
KPPT Kota Cimahi dapat secara langsung
menjelaskan Perda SIUP kepada Pelaku
UMKM ditiap kelurahannya dilakukan den-
gan memberikan penjelasan-penjelasan
secara jelas dan ringkas mengenai Perda
SIUP kepada Pelaku UMKM.
Cara pemberitahuan informasi ditiap
kelurahan ini dinilai berjalan dengan efektif
pada masa itu dikarenakan pelaku UMKM
internet
memadai dan keterbatasan sarana dari Pe-
merintah Kota Cimahi yang pada masa itu
yang belum mengacu pada kecanggihan
internet
berupa instruksi, petunjuk, penjelasan, per-
intah inilah yang harus aparatur KPPT Kota
Cimahi pahami dan jalankan sesuai aturan
yang telah ditetapkan.
Sebagaimana hasil wawancara den-
gan Aparatur di loket 2, kendala yang terjadi
dalam perizinan SIUP pada pelaku UMKM
adalah ketidaklengkapan berkas yang telah
diserahkan kepada aparatur loket 2. Pelaku
UMKM khususnya untuk UMKM Usaha
Mikro masih banyak yang tidak mempunyai
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai
fungsinya yang memang merupakan syarat
utama dikeluarkannya SIUP. Ketidaklengka-
pan inilah yang menjadi kendala penye-
baran komunikasi Perda SIUP karena pe-
laku Usaha Mikro khusunya yang sedang
mengajukan perizinan masih awam tentang
SIUP hal ini berakibat pada ditundanya
proses penerimaan berkas karena pelaku
Usaha Mikro harus terlebih dahulu mem-
buat IMB yang sesuai dengan fungsinya.
Aparatur loket 2 hanya bertugas seba-
gai pelaksana yang artinya aparatur loket 2
hanya menerima berkas pengajuan SIUP
yang sudah lengkap. Bagi Pelaku UMKM
yang belum melengkapi persyaratan penga-
juan SIUP dapat mencari informasi pada
bagian informasi KPPT Kota Cimahi yang
pada bagian itu informasi dapat diberikan
untuk pelaku UMKM yang ingin mengajukan
perizinan SIUP. Bagian informasi KPPT Kota
Cimahi memberi informasi sesuai dengan
diajukan oleh pelaku UMKM. Kelengakapan
persyaratan pemohonan SIUP dapat diberi-
kan melalui selebaran yang ada diloket 2
homepage
website
batu informasi Perda SIUP hanya dapat
dirasakan oleh pelaku UMKM yang mengerti
bagaimana menggunakan kecanggihan
teknologi namun untuk pelaku UMKM yang
website
sebagai sarana pembantu penyebaran alur
komunikasi tidak memudahkan mereka
dalam melakukan perizinan SIUP di Kota
Cimahi karena sarana untuk mengaksesnya
tidak tersedia secara cuma-cuma dan harus
terhubung dengan akses internet yang terk-
endala dengan pembayaran tagihan internet
website
mahi.
website
sarana komunikasi memudahkan Pelaku
UMKM sendiri dalam proses pencarian infor-
masi mengenai Perda SIUP dan sarana pen-
internet
dapat mempercepat informasi yang diberi-
Internet
media komunikasi yang sudah mengede-
pankan teknologi canggih dapat memang-
kas waktu yang dibutuhkan oleh Pelaku
UMKM untuk mencari tahu informasi Perda
internet
Clarity
oleh pelaksana kebijakan haruslah jelas,
dapat dimengeti dan dipahami oleh pene-
rima informasi dan haruslah tidak membin-
gungkan agar tidak menyebabkan beda
pendapat ataupun mempunyai makna yang
ganda/ambigu. Penyampaian informasi
kepada pemohon perizinan SIUP diberikan
secara langsung oleh aparatur bagian infor-
masi KPPT Kota Cimahi berupa informasi
langsung yang diterima oleh pelaku UMKM.
Kejelasan informasi merupakan suatu
ukuran tentang tata cara penyelenggaraan
pelayanan KPPT Kota Cimahi selaku kantor
pelayanan dan hal-hal lain yang berkaitan
dengan proses pelayanan umum wajib diin-
formasikan secara terbuka kepada pelaku
UMKM dan semua pihak yang membu-
tuhkan informasi mengenai perizinan agar
Nia Karniawati dan Yuni Dwi Indriyani