Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16Page 17Page 18Page 19Page 20
Page 8 of 20Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.11 No. 1
64
H a l a m a n
mudah diketahui, dipahami dan dimengerti
baik diminta maupun tidak diminta. Hal
tersebut menjelaskan bahwa kepuasan pe-
laku UMKM dipengaruhi oleh keterbukaan
dalam pelayanan yang dilakukan oleh
aparatur KPPT Kota Cimahi. Keterbukaan
dalam semua mekanisme yang dilalui, biaya
pelayanan, keterbukaan aparatur dalam
memberikan pelayanan memberi nilai positif
pada pencitraan pelayanan yang dilakukan
oleh KPPT Kota Cimahi kepada pelaku
UMKM khususnya.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh
Aparatur Bagian Pelaksana diloket 2 KPPT
Kota Cimahi kejelasan dalam penyampian
informasi mengenai implementasi kebijakan
SIUP dapat diperoleh di kantor KPPT
website
UMKM yang datang membawa berkas leng-
kap pemohonan perizinan SIUP biasanya
mendapatkan kejelasan tentang periznan
SIUP setelah datang langsung dan menda-
pat pengarahan tentang penjelasan perizi-
nan SIUP agar pelaku UMKM dapat mem-
buat perizinan sesuai dengan apa yang di-
wajibkan oleh Perda SIUP. Pelaku
Kejelasan yang disampaikan oleh
aparatur KPPT terbatas oleh proses
sosialisasi yang terbatas pula. Minimnya
proses sosialisasi yang dilakukan oleh
aparatur KPPT Kota Cimahi saat ini menjadi
kendala sendiri bagi Pelaku UMKM yang
ingin mengetahui secara jelas mengenai
SIUP terutama bagi Pelaku UMKM yang terk-
endala dengan jarak yang jauh dari KPPT
Kota Cimahi. Pelaku UMKM yang terkendala
website
KPPT Kota Cimahi yang dapat melayani per-
dala lainnya saat pelaku UMKM yang tidak
internet
jarak KPPT yang cukup jauh, harus memak-
sakan datang agar mendapatkan kejelasan
informasi mengenai SIUP.
Kejelasan lainnya mengenai kebija-
kan Perda SIUP bukan hanya mengenai
pemberian pelayanan kepada Pelaku UMKM
ataupun pemohon SIUP saja tetapi kejela-
san tentang pemahaman mengenai Perda
SIUP itu sendiri dan kejelasan dalam kebija-
kan pelaksanaan Perda SIUP. Aparatur
KPPT Bagian Informasi yang memberikan
informasi tentang Perda SIUP kepada pe-
laku UMKM yang dalam hal ini merupakan
pelaksana dari Perda SIUP merasa lebih
terbantu dalam proses komunikasi jika pe-
laku UMKM mengerti tentang peraturan
yang mengatur masalah perizinan tersebut.
Kejelasan proses perizinan membuat pelaku
UMKM yakin jika Perda SIUP sudah
melindungi usaha dagang mereka dan
membatu
pembinaan,
pengembangan
usaha setelah mereka mendapatkan izin
SIUP.
Kejelasan mengenai pembagian biaya
ini merupakan ketentuan yang ditetapkan
oleh KPPT Kota Cimahi sesuai denga Perda
Nomor 27 Seri C tahun 2003 tentang SIUP.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pe-
laku UMKM atau pemohon disaat adminis-
trasi awal pemohon membawa persyaratan
sebagai berikut: surat permohonan, photo
copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Pemohon, surat pernyataan, photo copy
tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) tahun terakhir, foto copi SITU/HO, pas
photo 3 X 4 sebanyak 2 buah, foto copi
neraca perusahaan, foto copi Nomer Pokok
Wajib Pajak (NPWP) dan foto copi akte
pendirian perusahaan. Ketepatan waktu
dalam pembuatan SIUP di KPPT Kota Ci-
mahi tergantung dari pemohonnya itu
sendiri. Artinya apabila pemohon datang
dengan kelengkapan persyaratan yang ada,
maka pelayanan yang diberikan oleh apara-
tur tidak terkesan berbelit-belit, karena ke-
tentuan tersebut sudah tertulis pada Perda
tersebut di atas.
Permasalahan yang muncul disaat
pendaftaran administrasi pertama adalah
persyaratan yang dibawa pemohon terka-
dang belum lengkap oleh akibat itu maka
proses pelayanan kepada pemohon perizi-
nan atau pelaku UMKM menjadi terlambat
karena kelalaian pemohon bukan dipersulit
oleh aparatur di loket. Salah satu masalah
kelengkapan yang paling penting adalah
pelaku UMKM tidak mempunyai Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan
fungsi usahanya sehingga pelaku UMKM
Nia Karniawati dan Yuni Dwi Indriyani