Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16Page 17Page 18Page 19Page 20
Page 9 of 20Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.11 No. 1
65
H a l a m a n
terhambat dalam pemenuhan persyaratan.
Hambatan IMB ini merupakan ham-
batan paling sering terjadi dalam pelak-
sanaan pembuatan SIUP karena pelaku
UMKM hanya mempunyai IMB yang masih
sebagai rumah tinggal bukan sebagai tem-
pat usaha yang memang sesuai dengan
fungsinya ataupun pelaku UMKM yang tidak
mempunyai SIUP namun ingin mengajukan
izin SIUP. Pembuatan izin SIUP yang di-
gartiskan oleh pemerintah Kota Cimahi ha-
rusnya sudah mendorong kelengkapan per-
izinan usaha dagang, namun pembuatan
IMB yang masih mahal ini menjadikan ken-
dala baru dalam proses komunikasi imple-
mentasi kebijakan Perda SIUP ini disebab-
kan Pelaku UMKM yang mengurus izin SIUP
terkendala dengan perizinan IMB.
Consistency.
oleh pemerintah harus konsisten atau tetap
sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan,
jangan sampai kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah menyimpang dari ketentuan
dalam pelaksanaannya dan mengalami pe-
rubahan yang tidak sesuai dengan maksud
dan tujuan awal. Pelaksanaan Perda SIUP
sesuai dengan ketetapan peraturan yang
telah ditentukan, peraturan tersebut berupa
Peraturan Daerah Nomor 27 Seri C Tahun
2003 Tentang SIUP. Konsistensi perintah
yang diberikan dalam pelaksanaan suatu
komunikasi harus konsisten dan jelas untuk
ditetapkan atau dijalankan. Jika perintah
yang diberikan sering berubah-rubah, maka
dapat menimbulkan kebingungan bagi pe-
laksana di lapangan dalam menjalankan
suatu kebijakan.
Peraturan-peraturan yang dijadikan
landasan hukum dalam kebijakan Perda
kan pelayan kepada pelaku UMKM. Pera-
turan yang ditetapkan oleh KPPT Kota Ci-
mahi menjadi pegangan aparatur di loket 2
agar sesuai tujuan yang ditetapkan dan
mencapai pelayanan yang efektif dan
efisien seusai dengan visi dan misi yang
ditetapkan KPPT Kota Cimahi sebagai kan-
tor yang melayani pembuatan perizinan
SIUP.
Kejelasan informasi merupakan suatu
ukuran tentang tata cara penyelenggaraan
pelayanan dan hal-hal lain yang berkaitan
dengan proses pelayanan umum wajib
diinformasikan secara terbuka kepada pi-
hak yang membutuhkan. Agar mudah
diketahui, dipahami dan dimengerti oleh
seluruh aparatur, baik diminta maupun ti-
dak diminta. Hal tersebut berarti kepuasan
pelaku UMKM dipengaruhi oleh keterbu-
kaan dalam pelayanan, berarti keterbukaan
dalam semua mekanisme yang dilalui, biaya
pelayanan, keterbukaan aparatur dalam
memberikan pelayanan.
Menurut hasil wawancara salah satu
dengan aparatur KPPT Kota Cimahi kebija-
kan Perda SIUP belum mengalami peruba-
han setelah peraturan pertama dikeluarkan
sehingga dalam proses komunikasi yang
dilakukan oleh aparatur KPPT Kota Cimahi
masih tetap dengan menggunkan penye-
baran informasi awal yaitu dengan sele-
website
nikasi mengenai implementasi kebijakan
Perda SIUP yang dari dahulu masih bersifat
konservatif yang artinya masyarakat masih
harus datang langsung ke kantor perizinan
dan secara kelembagaan masih dilaksana-
kan oleh KPPT selaku kantor yang menge-
Tetap dilaksanakannya komunikasi
dua arah melalui komunikasi tatap muka
membuat KPPT melakukan perubahan se-
suai dengan perubahan zaman yang se-
makin canggih dengan fitur-fitur teknologi
yang dapat menunjang kinerja KPPT selaku
kantor pelayanan Kota Cimahi yang bertu-
gas melayani masyarakat. Perubahan dila-
kukan untuk mengimbangi perkembangan
zaman dan kebutuhan masyarakat yang
terus-terus berkembang dan lebih menjadi
konsumtif terhadap produk teknologi.
Adanya inovasi pada proses komunikasi
menjadi salah satu jalan keluar dari komuni-
kasi yang masih mendatangi kantor KPPT
sehingga pelaku UMKM dapat dengan mu-
dah menerima informasi dari KPPT tentang
perizinan SIUP.
Kemajuan teknologi dimanfaatkan
sebagai sarana komunikasi yang lebih men-
guntungkan pada kepraktisan dalam proses
Nia Karniawati dan Yuni Dwi Indriyani