Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.11 No. 1
79
H a l a m a n
Sikap menurut Siegel & Marconi (1989 :
26) menyatakan bahwa :
”Attitudes are learned tendencies to react in
a consistently favorable or unfavorable
manner toward people, objects, ideas, or
situations. The term attitude object is used
to incorporate all the objects toward which a
person might react”.
Sikap menurut Arfan Ikhsan & Muham-
mad Ishak (2008 : 43) menyatakan bahwa :
”Sikap adalah suatu hal yang mempelajari
mengenai seluruh tendensi tindakan, baik
yang menguntungkan maupun yang kurang
menguntungkan, tujuan manusia, objek,
gagasan, atau situasi. Istilah objek dalam
sikap digunakan untuk memasukan semua
objek yang mengarah pada reaksi
seseorang. Sikap bukanlah perilaku, namun
sikap menghadirkan suatu kesiapsiagaan
untuk tindakan yang mengarah pada
perilaku”.
Berdasarkan kelima definisi tersebut
diatas, dapat disimpulan bahwa sikap
adalah suatu kecenderungan untuk mere-
spon perasaan baik secara positif maupun
negative atau keadaan mental melalui pen-
galaman terhadap objek, orang atau
peristiwa, ke arah mana seseorang akan
bereaksi terhadap lingkungannya.
2 Akuntan Publik
Auditing
dan dipimpin oleh seorang yang mempunyai
registered accountant
mempunyai izin praktik sebagai Akuntan
Publik dari Menteri Keuangan. Pelaksana
pemeriksaan haruslah seorang yang mem-
punyai pendidikan, pengalaman dan keahl-
ian di bidang akuntansi, perpajakan, sistem
akuntansi dan pemeriksaan akuntansi. Apa-
bila Akuntan Publik dan staff audit tidak
memiliki keahlian, tidak mungkin pemerik-
saan dilakukan secara kritis (cermat, hati-
hati dan waspada terhadap kemungkinan-
kemungkinan terjadinya penyimpangan atau
kesalahan).
Definisi dari Akuntan Publik menurut
Sukrisno Agoes (2007 : 47) menyatakan
bahwa :
“Akuntan Publik adalah akuntan yang
memiliki izin dari menteri keuangan atau
pejabat yang berwenang lainnya untuk men-
jalankan praktik Akuntan Publik”.
Menurut peraturan Menteri Keuangan
Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa
Akuntan Publik, menyatakan bahwa :
“Akuntan Publik adalah akuntan yang telah
memperoleh izin dari menteri keuangan
untuk memberikan jasa sebagaimana diatur
dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor
17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan
Publik.”
Dari kedua definisi tersebut diatas,
maka dapat disimpulkan bahwa Akuntan
Publik adalah seseorang yang telah mem-
peroleh izin dari menteri keuangan untuk
menjalankan praktik Akuntan Publik, seba-
gaimana diatur dalam peraturan Menteri
Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 ten-
tang Jasa Akuntan Publik untuk memenuhi
kebutuhan para pemakai informasi keuan-
gan.
Akuntan
Publik
berada
dibawah
naungan Kantor Akuntan Publik, definisi
Kantor Akuntan Publik menurut Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
17/
PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik
menyatakan :
“Kantor Akuntan Publik adalah Badan
usaha yang telah mendapatkan izin dari
Menteri Keuangan sebagai wadah bagi
Akuntan
Publik
dalam
memberikan
jasanya”.
Adapun struktur dari Kantor Akuntan Publik
disajikan pada Tabel 1.
Berdasarkan pengkajian dari ”Sikap”
dan ”Akuntan Publik” tersebut diatas, maka
dapat disimpulkan bahwa sikap akuntan
publik adalah suatu ekspresi sederhana dari
seorang auditor seperti keyakinan dan
perasaannya pada saat melaksanakan
audit, dimana keyakinan dan perasaan
tersebut akan mempengaruhi perilaku dari
Akuntan Publik tersebut.
Pada dasarnya sikap yang menentukan
perilaku manusia tersebut dibentuk dengan
adanya tiga komponen yang saling mem-
pengaruhi, Schermerhorn, Hunt & Osborn
(2005 : 86) menyatakan bahwa :
Dr. Ely Suhayati, SE. MSi, Ak.