Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.12 No. 1
88
H a l a m a n
dalam melaksanakan audit serta dalam
melaporkan temuan-temuannya. Auditor
juga harus memenuhi persyaratan
independensi dalam Kode Perilaku
Profesional.
3. Penggunaan Kemaharian Profesional
Auditor
diharapkan
memiliki
kesungguhan dan kecermatan dalam
melaksanakan audit serta menerbitkan
laporan atas temuan. Dalam memenuhi
standar ini, seorang auditor yang
berpengalaman harus secara kritis
review
dikerjakan dan dipertimbangan yang
digunakan
oleh
personil
kurang
berpengalaman yang turut mengambil
bagian
dalam
standar.
Standar
penggunaan
kemahiran
ini
mengharuskan seorang auditor berlaku
jujur
dan
tidak
ceroboh
dalam
melakukan audit.
4. Perencanaan
dan
Supervisi
yang
Memadai
Agar suatu audit dapat dikatakan efektif
dan
efisien,
maka
audit
harus
direncanakan dengan baik. Perencanaan
meliputi pengembangan strategi audit
serta rancangan program audit yang
akan digunakan dalam melaksnakan
audit. Supervisi yang benar merupakan
hal yang terpenting karena seringkali
sebagian besar pelaksanaan program
audit dilaksnakan oleh asisten staf
dengan pengalaman yang terbatas.
4. Pemahaman atas Struktur Pengendalian
Intern
Struktur pengendalian intern klien
merupakan faktor yang penting dalam
suatu audit. Struktur pengendalian
internal yang dirancang dengan baik dan
efektif akan mampu melindungi aset
klien dan menghasilkan informasi
keuangan yang andal.
5. Mendapatkan Bukti Audit Kompeten
Yang Cukup
Tujuan akhir standar pekerjaan lapangan
adalah
menyediakan
dasar
yang
memadai
bagi
auditor
untuk
menyatakan pendapat atas laporan
keungan
klien.
Untuk
memenuhi
standar ini diperlukan penggunaan
pertimbangan
profesional
dalam
menentukan jumlah dan mutu bukti
audit yang diperlukan untuk mendukung
pendapat auditor.
Rentang waktu penyelesaian audit
Ketepatan waktu penerbitan laporan
keuangan audit merupakan hal yang sangat
penting, khususnya untuk suatu perusa-
haan. Menurut Lawrence dan Briyan (1988)
Audit
Delay
Audit Delay
yang
dibutuhkan
auditor
untuk
menyelesaikan pekerjaan auditnya, yang
diukur dari tanggal penutupan tahun buku
hingga tanggal diterbitkannya laporan
keuangan audit”.
Sedangkan menurut Subekti dan
Audit Delay
“Perbedaan waktu antara tanggal
laporan keuangan dengan tanggal opini
audit diterbitkan, yang mengindikasikan
tentang lamanya waktu penyelesaian audit
yang dilakukan auditor”.
Audit
Delay
merupakan
jangka
waktu
penyelesaian audit suatu laporan keuangan
antara tanggal laporan keuangan sampai
dengan tanggal auditan. Semakin panjang
Audit Delay
dalam menyelesaikan pekerjaan auditnya.
Audit Delay
kemungkinan keterlambatan penyampaian
laporan keuangan akan semakin besar dan
semakin besar pula kemungkinan informasi
tersebut bocor kepada investor tertentu.
Menurut
Knechel
dan
Payne
(2001:137), audit delay atau disebut juga
reporting lag
tiga, yaitu:
Scheduling lag
antara
tahun
penutupan
buku
perusahaan
dengan
dimulainya
Dr. Ely Suhayati, SE., MSi, Ak.