Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.12 No. 1
110
H a l a m a n
yang mempunyai nilai strategis dari sudut
kepentingan fungsi daya dukung lingkungan
hidup, (BAPPEDA Kota Bandung, 2011).
Sungai Cikapundung yang mempunyai
fungsi dan peran yang sangat penting bagi
perkembangan
Kota
Bandung
sudah
seharunya dijaga kelestarian dan fungsi
sungai tersebut. Indonesia menetapkan
garis sempadan sungai bertanggul di
dalam kawasan perkotaan ditentukan
paling sedikit berjarak 3 m (tiga meter)
dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur
sungai (Pemerintah Republik Indonesia,
2011).
Penetapan
garis
sempadan
sungai
bertujuan sebagai berikut:
1. Agar fungsi sungai termasuk danau dan
waduk tidak terganggu oleh aktivitas
yang berkembang disekitarnya.
2. Agar kegiatan pemanfaatan dan upaya
peningkatan nilai manfaat sumber daya
yang ada di sungai dapat memberikan
hasil secara optimal sekaligus menjaga
ke fungsi sungai.
3. Agar daya rusak air terhadap sungai dan
lingkungannya dapat dibatasi.
Berdasarkan penjelasan penetapan daerah
sempadan
sungai
dalam
peraturan
tersebut, harusnya menjadi acuan untuk
penduduk Indonesia agar tidak bermukim di
sempadan sungai demi menjaga kelestarian
dan kelangsungan fungsi sungai, namun
peraturan yang telah berlaku belum diikuti.
Hal tersebut ditunjukkan dengan masih
banyak bangunan perumahan yang terdapat
dalam garis sempadan sungai di kawasan
perkotaan di Negara Indonesia. Salah
satunya terjadi pada kawasan sempadan
Sungai
Cikapundung
yang
melewati
Kelurahan Tamansari Kota Bandung.
Kondisi pemukiman di daerah sempadan
Sungai Cikapundung Kelurahan Tamansari
sangat padat. Pemukiman di kawasan
tersebut memiliki kepadatan yang tinggi
dengan coverage area antara 60-70%, KDB
mencapai 80-90%. Permasalahan turunan
yang terjadi akibat dari adanya permukiman
warga Kelurahan Tamansari di sempadan
Sungai Cikapundung adalah pencemaran air
sungai yang disebabkan oleh pembuangan
sampah maupun limbah rumah tangga ke
dalam sungai tersebut. Pemukiman yang
padat serta tercemarnya air sungai,
menandakan kerusakan lingkungan Sungai
Cikapundung oleh faktor manusia. Sebagai
upaya memperbaiki kerusakan lingkungan
Sungai Cikapundung, pihak pemerintah
Kota Bandung, pihak swasta maupun
masyarakat melakukan upaya-upaya untuk
perbaikan lingkungan sungai tersebut.
Upaya-upaya
yang
dilakukan
pada
kenyataannya belum membawa lingkungan
Sungai Cikapundung khususnya Kelurahan
Tamansari ke kondisi yang lebih baik. Hal ini
diduga masyarakat kurang mengetahui
upaya-upaya yang dilakukan, sehingga
upaya tersebut kurang berjalan dengan
efektif dan efesien. Oleh karena itu, tujuan
dari
penelitian
ini
yaitu
untuk
mengidentifikasi
tingkat
ketahuan
masyarakat Tamansari yang bermukim di
sempadan Sungai Cikapundung tentang
upaya-upaya perbaikan lingkungan Sungai
Cikapundung.
TINJAUAN PUSTAKA
Upaya
Perbaikan
Lingkungan
Sungai
Cikapundung
Oleh
Pemerintah
Kota
Bandung
Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah
Kota
Bandung
dalam
memperbaiki
lingkungan Sungai Cikapundung terdiri dari:
a) upaya yang sedang direncanakan
(Penyediaan RTH Publik Di Sempadan
Sungai Cikapundung), b) upaya yang sedang
berjalan (Gerakan Cikapundung Bersih), dan
c) upaya yang telah ditetapkan (sanksi).
Rencana Penyediaan RTH Publik Di
Sempadan Sungai Cikapundung
Kebijakan pemerintah Kota Bandung
menjelaskan bahwa salah satu konsepsi
dasar pengembangan kawasan Sungai
Saona Angkotasan, Lia Warlina