Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.12 No. 1
111
H a l a m a n
Cikapundung
adalah
pengembangan
bantaran Sungai Cikapundung. Kawasan
bantaran sungai (sempadan sungai) akan
dijadikan sebagai Ruang Terbuka Hijau
(RTH) yaitu sebagai ruang publik termasuk
sempadan sungai di Kelurahan Tamansari
yang berada pada segmen 3 yang
Kelurahan Tamansari yang termasuk dalam
zona pengembangan segmen 3, yang
lingkup wilayahnya mencakup Cihampelas
Bawah – Wastu Kencana memiliki
karakteritik sebagai berikut :
Dekat dengan pusat kegiatan perkotaan
dan perdagangan (perbelanjaan Balubur)
Dekat dengan kegiatan pendidikan
Dilalui oleh jalan layang Pasupati
Berkembangnya permukiman padat
penduduk (Kelurahan Tamansari)
Berkembnagnya kegiatan komersial
khusus, yaitu pusat penjualan bunga
Wastu Kencana.
Pengendalian kawasan sempadan Sungai
Cikapundung yang akan dilakukan termasuk
zona segmem 3 dalam memperbaiki
lingkungan
di
sempadan
Sungai
Cikapundung yaitu daerah sempadan
Sungai Cikapundung akan dijadikan sebagai
RTH publik.
Program Gerakan Cikapundung Bersih
(GCB)
Sebagai upaya untuk memperbaiki sungai
Cikapundung dan kawasan sekitarnya sejak
tahun 2004 bulan februari pemerintah
Kota Bandung mencanangkan program GCB
merupakan acara tahunan atau diadakan
setiap satu tahun satu kali. Gerakan
Cikapundung Bersih (GCB) yang mencakup
tujuh tahapan secara berturut-turut antara
lain :
Bakti sosial
Pengerukan sedimen
Normalisasi sungai
Inventarisasi bangunan di bantaran
sungai serta perubahan tata letak
bangunan yang semula membelakangi
menjadi menghadap sungai
Penataan sempadan sungai
Pembangunan bangunan air dan
Penghijauan
Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini
menjalin kerjasama dengan pihak swasta
maupun masyarakat. Pihak swasta didorong
untuk terlibat secara aktif, untuk mengolah
limbah maupun berpartisipasi aktif dalam
Gerakan Cikapundung Bersih. Sedangkan
masyarakat difasilitasi untuk terus bergerak
membersihkan sungai secara berkala,
menanam pohon di bantaran sungai,
peningkatan peran untuk menjaga warga
lainnya agar tidak membuang sampah ke
sungai, serta menjadikan sungai ini menjadi
pusat kegiatan olah raga, hiburan, seni
budaya, dan kegiatan lainnya yang produktif
dan pro-lingkungan (Pemerintah Kota
Bandung, 2011).
Sanksi Membuang Sampah Ke Sungai
Cikapundung
Pemerintah Kota Bandung mulai tanggal 19
Juni 2011 menerapkan sanksi hukum bagi
masyarakat ataupun perusahaan yang
membuang kotoran ke Sungai Cikapundung.
Bagi masyarakat yang ketahuan membuang
sampah, limbah dan kotoran lainnya ke
Sungai Cikapundung akan dikenai sanksi
denda sebesar Rp 5.000.000 (Pikiran
Rakyat, 2011). Hal ini merupakan komitmen
pemerintah
Kota
Bandung
untuk
memperlakukan dan menjaga Sungai
Cikapundung serta menjaga kebersihan dan
kelestariannya.
Sanksi
tersebut
sebenarnya
sudah
ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota
Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan
Dan Keindahan yaitu membuang air besar
atau kecil dan memasukan kotoran lainnya
pada sumber mata air, kolam air minum,
sungai dan sumber air bersih lainnya
dikenakan pembebanan biaya paksaan
penegakan hukum sebesar Rp.
5.000.000,00 (lima juta rupiah), atau
Saona Angkotasan, Lia Warlina