Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15
Page 5 of 15Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.13 No. 2
253
H a l a m a n
used in the design and realisation of an
enterprise’s
organisational
structure,
business processes, information systems,
and infrastructure.
Dalam
pengembangan
pemodelan
arsitektur enterprise dibutuhkan sebuah
framework
dengan
harapan
dapat
mengelola sistem yang komplek dan dapat
menyelaraskan bisnis SI yang akan
dikembangkan.
Enterprise Resource Planning (ERP)
Definisi Enterprise Resource Planning (ERP)
menurut Pramod Kumar dan M.P.Thapliyal
(2010) yang mengacu kepada Norris et al.
(2000, pp.12-13) menyatakan bahwa :
ERP is a structured approach to optimizing
a company’s internal value chain. The
software, if implemented fully across an
entire enterprise, connects the various
components of the enterprise through a
logical transmission and sharing of data.
Masih menurut Murrell G. Shield (2001),
memasuki tahun 1990, para vendor
pembangun aplikasi ERP mengelompokkan
ERP kedalam 4 modul utama yaitu:
Management,Logistics Execution,Quality
Production Planning and Control,Project
Management,Payroll,Training and Event
5.
Menurut KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR
40/
KMK.06/2003, Usaha mikro dan kecil ada-
lah usaha yang memenuhi kriteria berikut:
a. Usaha mikro
1. Usaha produktif milik keluarga atau
perorangan Warga negara Indonesia
2. Memiliki hasil penjualan paling banyak
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupi-
ah) per tahun.
b. Usaha kecil
1. Usaha produktif milik Warga Negara
Indonesia yang berbentuk badan
usaha orang perorangan, badan usaha
yang tidak berbadan hukum, atau ba-
dan usaha berbadan hukum termasuk
koperasi.
2. Bukan merupakan anak perusahaan
atau cabang perusahaan yang dimiliki,
dikuasai atau berafiliasi, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan Usaha
Menengah atau Usaha Besar.
3. Memiliki kekayaan bersih paling ban-
yak Rp 200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah) tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha, atau mem-
iliki hasil penjualan paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
per tahun.
Sedangkan menurut Undang Undang No. 9
Tahun 1995 , definisi dari usaha kecil ada-
lah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala
kecil dan memenuhi kriteria kekayaan ber-
sih atau hasil penjualan tahunan serta
kepemilikan sebagaimana diatur dalam Un-
dang-undang ini. Sedangkan usaha Menen-
gah dan Usaha Besar adalah kegiatan
ekonomi yang mempunyai kriteria kekayaan
bersih atau hasil penjualan tahunan lebih
besar daripada kekayaan bersih dan hasil
penjualan tahunan Usaha Kecil.
Sintya Sukarta, Lusi Melian
,
Rauf Fauzan