Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16Page 17Page 18Page 19Page 20Page 21Page 22
Page 11 of 22Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.13 No. 2
153
H a l a m a n
Persyaratan penerbitan SKA:
1. Foto Copy Pemberitahuan Ekspor Barang
(PEB);
2. Bill of Loading (B/L) atau Air Way Bill;
3. Barang yang pengirimannya
menggunakan perusahaan jasa titipan,
persyaratan dapat diganti dengan surat
kuasa dari pemilik barang;
4. Packing List;
5. Invoice;
6. SKA dengan menggunakan form A, D, E,
AK diperlukan surat peryataan, struktur
biaya per unit.
PERMENDAGRI
No.
13/M-DAG/
PER/3/2012 TENTANG KETENTUAN DI BI-
DANG EKSPOR, Dalam Peraturan Menteri
Perdagangan adapun pengertian-pengertian
dalam bidang ekspor:
1. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan
barang dari daerah pabean.
2. Daerah pabean adalah wilayah Republik
Indonesia yang meliputi wilayah darat,
perairan dan ruang udara diatasnya,
serta tempat-tempat tertentu di zona
ekonomi eksklusif dan landas kontinen
yang didalamnya berlaku Undang-undang
mengenai kepabeanan.
3. Eksportir adalah orang perseorangan,
lembaga atau badan usaha, baik
berbentuk badan hukum atau bukan
badan hukum, yang melakukan ekspor.
4. Barang adalah setiap benda baik
berwujud maupun tidak berwujud, baik
bergerak maupun tidak bergerak, dapat
dihabiskan
maupun
tidak
dapat
dihabiskan,
yang
dapat
untuk
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan
atau dimanfaatkan.
5. Barang bebas ekspor adalah Barang yang
tidak termasuk dalam kelompok Barang
Dibatasi Ekspor dan Barang Dilarang
Ekspor.
6. Barang Dibatasi Ekspor adalah Barang
yang dibatasi Eksportir, jenis dan /atau
jumlah ekspo.
7. Barang Dilarang Ekspor adalah Barang
yang tidak boleh diekspor.
8. Menteri Perdagangan adalah menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
Ekspor dapat dilakukan oleh:
1. Orang perseorangan (Hanya Dapat
mengekspor kelompok Barang Bebas
Ekspor) dengan persyaratan sebagai
berikut:
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Dokumen lain yang dipersyaratakan
dalam perundang-undangan
2. Lembaga atau Badan Usaha yang
mengekspor Barang Bebas Ekspor
dengan persyaratan sebagai berikut:
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
atau izin usaha dari kementerian
teknis/lembaga pemerintahan non
kementerian/instansi
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Lembaga atau Badan Usaha yang
mengekspor Barang Dibatasi Ekspor
dengan Persyaratan sebagai berikut:
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
atau izin usaha dari kementerian
teknis/lembaga pemerintahan non
kementerian/instansi
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Lembaga atau Badan Usaha yang
mengekspor Barang Dibatasi Ekspor
harus memenuhi persyaratan yang
ditetapkan berdasarkan pengaturan jenis
barangnya berupa dengan persyaratan
sebagai berikut:
Pengakuan sebagai Eksportir
Terdaftar
Persetujuan Ekspor
Laporan Surveyor
Surat Keterangan Asal (SKA)
Dokumen lain yang dipersyaratakan
dalam
peraturan
perundang -
undangan.
c.
Program Kerja Pemerintah Untuk Para
Pelaku UMKM Produk Kreatif
Menurut
Kementerian Koperasi Usaha Kecil
Menengah meminta pengusaha Usaha Kecil
dan Menengah (UKM) di Jawa Barat mengi-
kuti sejumlah standar negara tujuan ekspor.
Supriyati, Hery Dwi Yulianto, Apriani Puti Purfini