Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14Page 15Page 16Page 17Page 18Page 19Page 20Page 21Page 22
Page 5 of 22Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.13 No. 2
147
H a l a m a n
b. Kriteria UMKM
Kriteria Usaha Kecil menurut UU No. 20
tahun 2008 adalah sebagai berikut:
Good Corporate Governance
Definisi
Good
Corporate
Governance
Forum for Corporate Governance
incorporate
governance
didefinisikan
sebagai:
“Seperangkat peraturan yang mengatur
hubungan antara pemegang, pengurus
(pengelola) perusahaan, pihak kreditur,
pemerintah,
karyawan,
serta
para
pemegang
kepentingan
internal
dan
eksternal lainnya yang berkaitan dengan
hak-hak dan kewajiban mereka atau
dengan kata lain suatu system yang
mengendalikan
perusahaan.
Tujuan
corporate
governance
ialah
untuk
menciptakan nilai tambah bagi semua pihak
yang
berkepentingan
(stakeholders)”.
Sedangkan definisi yang tidak jauh berbeda
dikemukakan
oleh
Organization
for
Economic Cooperation and Development
(OECD) sebagai berikut:
“Corporate governance is the system by
which business corporations are directed
and control. The corporate governance
structure specifies the distribution of
right and responsibilities among different
participant in the corporation, such as
the board, the managers, shareholders
and other stakeholder, and spells out the
rule and procedure for making decision
on corporate affairs. By doing this, it also
provides the structure through which the
company objectives are set, and the
means of attaining those objectives and
monitoring performance”.
Kaen (2003:17) menyatakan “corporate
governance pada dasarnya menyangkut
who)
gendalikan jalannya kegiatan korporasi dan
why
an terhadap jalannya kegiatan korporasi.
Yang dimaksud dengan “siapa” adalah para
pemegang saham, sedangkan “mengapa”
adalah karena adanya hubungan antara
pemegang saham dengan berbagai pihak
yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Pihak-pihak utama dalam corporate govern-
ance adalah pemegang saham, mana-
jemen, dan dewan direksi. Pemangku
kepentingan lainnya termasuk karyawan,
pemasok, pelanggan, bank dan kreditor
lain, regulator, lingkungan, serta masyara-
kat luas”.
Adanya kegagalan beberapa perusahaan
dan timbulnya kasus malpraktik keuangan
akibat krisis tersebut adalah buruknya prak-
tik Corporate Governance (CG). Karena hal
tersebut GCG akhirnya menjadi isu penting,
terutama di Indonesia yang merasakan pal-
ing parah akibat krisis tersebut. Disamping
itu, banyaknya kasus pelanggaran yang dil-
akukan oleh perusahaan emiten di pasar
modal yang ditangani Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(Bapepam-LK) menunjukkan rendahnya
mutu praktik GCG di negara kita.
Prinsip Dasar Good Corporate Governance
Prinsip-prinsip dasar dari GCG, pada da-
sarnya memiliki tujuan untuk memberikan
kemajuan terhadap kinerja suatu perus-
ahaan. Secara umum, penerapan prinsip
Ukuran Usaha
Kriteria
Asset
Omset
Usaha Mikro
Maksimal 50 juta
Maksimal 300 juta
Usaha Kecil
> 50 juta – 500 juta
Maksimal 300 juta
Usaha Menengah
> 500 juta – 10 milyar
> 2,5 – 50 milyar
Supriyati, Hery Dwi Yulianto, Apriani Puti Purfini
Tabel 1. Kriteria Usaha Mikro,kecil dan Menengah