Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.13 No. 1
77
H a l a m a n
PEREMPUAN DALAM KONFLIK AGRARIA
(Studi deskriptif peran perempuan tani dalam organisasi massa tani dalam
konflik agraria khususnya kawasan kehutanan di Kampong Palintang, Desa
Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung-Jawa Barat)
Aulia Asmarani
Fakultas Ilmu Sosial dan Komunikasi
International Women University
Tanah sebagai sumber kehidupan membuat petani berjuang untuk mendapat-
kan hak atas tanah. Tanah merupakan simbol kemerdekaan bagi petani karena
dari tanah tersebut mereka akan menjadikan kehidupannya lebih baik secara
ekonomi, sosial dan budaya. Menyikapi berbagai kebijakan yang tidak adil, para
perempuan lebih kritis dan berani menyampaikan pendapat. Perempuan tani
terlibat aktif dalam gerakan tani dari masa ke masa. Penelitian ini mendeskripsi-
kan tentang peranan perempuan dalam konflik pertanahan. Kiprah perempuan
tani dalam perjuangan perebutan tata kuasa lahan dalam konflik agraria tidak
reclaiming
agraria relatif tidak ditemukan. petani, baik itu perempuan ataupun laki-laki
mau merebut kembali kuasa atas tanah. Tanah kawasan hutan yang dikuasai
oleh pemerintah adalah bukan atas nama perempuan atau laki-laki, tapi tanah
petani. Perebutan kedaulatan sumber daya agraria, ternyata di Kampong Palin-
tang warga tidak melihat sebagai perempuan. Militansi perempuan melebihi
dari laki-laki. Gerakan perempuan terlibat aktif dalam gerakan tani.
Keywords : perempuan, agraria, konflik agraria
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Penjajahan di Indonesia ditandai dengan
lahirnya sistem pengelolaan tanah yang
tidak adil antara penduduk asli yang mayori-
tas petani dan pendatang yang berkeingi-
nan mengeruk kekayaan alam Indonesia.
Pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan
Agrarische wet
pada 1870 yang isinya bertujuan untuk
mengatur penggunaan tanah Indonesia
agrarian colonial
eigendom, postal, erpacht
yang kemudian memberikan peluang kepa-
da pengusaha untuk menanamkan modal-
nya dengan cara mengelola tanah dalam
skala luas dan waktu yang sangat lama.
Agrarische Wet
Agraris Besluit
berisikan tentang hak negeri atas tanah
domeinverklar-
ing.
memuat pada pasal 1 yang bunyinya :
“semua tanah yang tidak ternyata dimiliki
eigendom
Artinya, semua tanah yang tidak bisa dibuk-
tikan oleh pemiliknya dengan menunjukkan
eigendom
jadi milik Negara (Tauchid, 2009).
Berdasarkan hukum ini maka pemerintah
bidang
SOSIAL