Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.14 No. 2
155
H a l a m a n
SHORT SEA SHIPPING DAN INTERMODA UNTUK ANGKUTAN BARANG
DONIE AULIA
,
PRADONO
Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer
Universitas Komputer Indonesia
Short Sea Shipping telah banyak digunakan di negara Asia, Eropa dan Amerika.
SSS sebagai moda transportasi laut alternatif karena dapat mengurangi ke-
macetan dan keterlambatan pada sistem transportasi jalan, mempunyai biaya
yang kompetitif daripada moda lain seperti kereta api dan jalan raya, waktu
tempuh lebih singkat dengan melintasi selat atau teluk, dan rendahnya pence-
maran udara yang ditimbulkannya. Transportasi intermoda adalah pergerakan
barang dalam satu dan unit pengangkutan yang sama atau kendaraan yang
berturut-turut menggunakan dua atau lebih moda transportasi tanpa
penanganan barang itu sendiri dalam mengubah moda. Untuk mengembangan
SSS perlu
integrasi penuh dalam rantai pasok antar moda sehingga SSS layak
dari segi biaya dan waktu dibandingkan dengan moda darat/truk
.
Keywordsshort ses shipping
PENDAHULUAN
Sejarah definisi Short Sea Shipping (SSS)
dimulai pada tahun 1982 yang dicetus oleh
Balduini yang mengatakan bahwa SSS ada-
lah transportasi maritim antar pelabuhan
suatu bangsa juga antara pelabuhan suatu
negara dan pelabuhan suatu negara ber-
batasan. Pada tahun 1993, Criley dan
Dean, mendefinisikan SSS berdasarkan
ukuran maksimal kapal sampai 5000 to-
nase berat kotor. Hal yang sama dinyatakan
oleh Bagchus dan Kuipers (1993) yang
mendefinisikan SSS berdasarkan ukuran
kapal. Bjornland (1993), menyatakan bah-
wa SSS adalah transportasi barang yang
diangkut melalui laut tanpa melintasi sam-
udera. Marlow dkk (1997), SSS digam-
barkan berdasarkan kriteria teknis ukuran
dan jenis kapal, muatan yang diangkut
(kargo), pelabuhan, jaringan dan sistem
informasi. Pada tahun yang sama (1997),
Stopford melihat SSS sebagai layanan
pengumpan dalam persaingan dengan
layanan jalan, dan memungkinkan adanya
perpindahan moda dalam angkutan barang.
Menurut Komite Uni Eropa (1999), SSS
dapat didefinisikan sebagai "Sistem Trans-
portasi Jalan Raya Maritim" dan itu terma-
suk kanal, sungai, saluran air pedalaman
lainnya serta sistem pengiriman pesisir.
Transportasi dari, atau, untuk pedalaman di
sungai juga dianggap sebagai Short Sea
Shipping (OECD, 2001).
Cambridge Systematics (2004) juga ber-
pendapat bahwa Short sea shipping (SSS)
adalah penggunaan kapal dengan
berbagai jenis dan ukuran untuk memin-
bidang
TEKNIK