Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.14 No. 2
319
H a l a m a n
ANNEX
STANDAR INTERNASIONAL BANDAR UDARA BAGI KESELAMATAN
PENERBANGAN DAN IMPLEMENTASINYA DALAM HUKUM UDARA NASIONAL
FEBILITA WULAN SARI
Program Studi Ilmu Hkum, Fakultas Hukum
Universitas Komputer Indonesia
Pesatnya perkembangan teknologi dalam dunia penerbangan tidak dengan ser-
ta merta menghilangkan risiko yang melekat pada bentuk transportasi udara.
Keselamatan penerbangan di Indonesia terutama kegiatan di bandar udara
pada kenyataannya belum terjaga secara optimal. Hal tersebut terlihat dengan
banyaknya berbagai kecelakaan (accident) dan kejadian (incident) yang terjadi
di dunia penerbangan nasional yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya
standar sesuai Annex XIV Konvensi Chicago 1944. Permasalahannya adalah
bagaimana implementasi ketentuan Annex XIV Konvensi Chicago 1944 dalam
hukum udara nasional serta sejauh mana kewajiban untuk memenuhi standar
internasional bandar udara bagi keselamatan penerbangan merupakan suatu
kewajiban erga omnes. Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif
analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis
secara yuridis kualitatif sehingga hirarki peraturan perundang-undangan dapat
diperhatikan serta dapat menjamin kepastian hukum. Berdasarkan hasil
penelitian, dapat diketahui bahwa implementasi ketentuan Annex XIV Konvensi
Chicago 1944 dalam hukum udara di Indonesia masih belum dilakukan
sepenuhnya, hal ini terlihat dari beberapa ketentuan nasional yang masih
belum sesuai dengan ketentuan SARPs ICAO. Selain itu, saat ini Indonesia juga
belum memenuhi kewajiban sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 38
Konvensi Chicago 1944 yang berkaitan dengan notifikasi standar bandar udara
kepada Dewan ICAO. Keselamatan penerbangan secara langsung terhubung
kepada hak asasi manusia yang paling penting, yaitu hak untuk hidup. Selain
itu kewajiban keselamatan penerbangan tidak hadir sebagai kepentingan
individual suatu negara, akan tetapi sebagai kepentingan bersama masyarakat
internasional. Oleh karenanya kewajiban untuk penegakan dan pengawasan
keselamatan penerbangan di bandar udara merupakan kewajiban
internasional, yang dalam hukum internasional diklasifikasikan sebagai
kewajiban erga omnes.
Keywordsimplementasi, notifikasi, standar, bandar udara, erga omnes
bidang
HUKUM