Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.14 No. 1
9
H a l a m a n
a. Melakukan Perannya sebagai Warga
Negara yang Baik
Berkenaan dengan undang-undang sungai,
selain mentaati undang-undang yang sudah
ditetapkan, pihak swasta juga berperan aktif
sebagai pelaku dan kontrol produktif
undang-undang tersebut.
Apabila
mempelajari sejarah perjalanan Jepang,
dipahami bahwa undang-undang sungai
terus mengalami pembaharuan seiring
d e n g a n
p e n g a l a m a n - p e n g a l a m a n
bangsanya.
Berdasarkan pemaparan sebelumnya,
undang-undang perairan tidak bersifat
mapan. Artinya undang-undang sungai
mengalami perubahan dan peninjauan
ulang terhadap kelemahan setiap undang-
undang yang diterapkan. Pihak swasta
dalam hal ini berkontribusi dalam hal
pemikiran dalam diskusi sebelum undang-
undang ditetapkan. Sistem penetapan
p e r u n d an g - u nd a ng a n
d i
J e pa n g,
sebagaimana yang disebutkan OECD
(2006), dimulai dari perumusan dan
pembuatan kebijakan pemerintah sebagai
pihak yang menentukan kebijakan.
Pemerintah membuat sistem dan kebijakan
penanganan bencana banjir dengan melalui
observasi dan penelitian yang menyeluruh
dengan melibatkan pakar-pakar terkait.
Namun, undang-undang sungai tidak
langsung ditetapkan, melainkan melewati
proses diskusi yang melibatkan pihak
swasta dan masyarakat, terutama yang
dangÅ
Pemerintah pusat membuat undang-undang
yang bersifat umum, sementara undang-
undang khusus yang disesuaikan dengan
situasi setempat, dilakukan oleh pemerintah
daerah dengan mempertimbangkan
masukan pihak swasta dan masyarakat.
Dengan kata lain, pihak swasta
berkontribusi secara aktif dalam penentuan
undang-undang sungai di Jepang.
Kontribusi konkrit lain pihak swasta
terhadap penanggulangan bahaya banjir
dimanifestasikan melalui ketaatan kepada
ketetapan pemerintah berupa penyediaan
fasilitas evakuasi di kantor atau di tempat
b e k e r j a ,
d a n
m e m b u a t
s i s t e m
penyelamatan dokumen-dokumen penting
sesuai yang dianjurkan pemerintah. Dalam
hal ini, pihak swasta bertanggung jawab
gi
pada pemerintah, tetapi juga mewujudkan
bentuk tanggung jawabnya kepada negara.
Sebagaimana yang dipaparkan Hamid
(2006: 100), sikap dan penilai orang Jepang
terhadap sikap dan prilaku sangat lah ketat.
Mereka beranggapan bahwa moral manusia
dapat dinilai oleh setiap orang. Dengan
demikian, ketidakmampuan mengemban
tanggung jawab sebagai warga negara
merupakan hal terburuk yang bisa terjadi
pada diri masyarakat Jepang. Akibatnya,
pihak swasta berupaya keras memenuhi
tanggung jawabnya terhadap pemerintah
dan negaranya.
Karena masyarakat Jepang termasuk pihak
haji
tujuan hidup mereka adalah berbuat baik
secara moral dan etika yang berlaku di
daerahnya. Perbuatan baik ini diperlihatkan
juga ketika pihak swasta menerima proyek
p e m b u a t a n
b e n d u n g a n
a t a u p u n
terowongan sebagai upaya pencegahan
banjir. Pihak swasta yang ditunjuk untuk
membangun bendungan tersebut akan
berusaha menjaga kepercayaan yang
diberikan oleh pemerintah dengan
melakukan pekerjaannya sebaik-baiknya
dengan memegang tinggi nilai kejujuran
shin
tidak ada yang tahu kecurangan yang
dilakukan, Tuhan, bumi, langit, dan diri
sendiri tahu. Dengan demikian, mereka
sangat menghindari sikap yang tidak
bertanggung jawab.
b. Membantu Negaranya Ketika dalam
Kehancuran
Sejak dulu orang Jepang telah diajarkan dan
dibiasakan melakukan kebajikan, mengabdi
pada pekerjaan dan hidup untuk menjalani
peraturan. Mereka menghormati konstitusi
Pitri Haryanti, Retno Purwani Sari, Soni Mulyawan