Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14
Page 1 of 14Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.14 No. 1
15
H a l a m a n
KEWAJIBAN ENTITAS SYARIAH MELAKSANAKAN
RISK MANAGEMENT
SRI DEWI ANGGADINI
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Komputer Indonesia
Manajemen Risiko Pembiayaan Bank Syariah yang memberikan hasil tetap
didapatkan dari pembiayaan yang berakad jual beli dan sewa menyewa.
Sementara pembiayaan yang memberikan hasil tidak tetap didapatkan dari
pembiayaan yang berakad bagi hasil. Berdasarkan dua hal tersebut, maka
produk pembiayaan di bank syariah akan memberikan risiko yang berbeda
antara akad yang satu dengan akad yang lainnya, sehingga dengan demikian
manajemen resiko pembiayaan di bank syariah sangat berkaitan dengan risiko
karakter nasabah dan risiko proyek. Risiko karakter berkaitan dengan hal-hal
yang berkaitan dengan karakter nasabah.Sementara risiko proyek berkaitan
dengan karakter proyek yang dibiayai. Risiko karakter nasabah dapat dilihat
dari aspek : skill, reputasi, dan origin. Sementara resiko proyek yang dibiayai
dapat dilihat dari ciri-ciri atau atribut proyek. Ciri-ciri atau atribut proyek yang
harus diperhatikan untuk meminimalkan resiko adalah : sistem informasi
akuntansi, tingkat return proyek, tingkat resiko proyek, biaya pengawasan,
kepastian hasil dari proyek, klausul kesepakatan proyek, jangka waktu kontrak,
arus kas perusahaan jaminan yang disediakan, tingkat kesehatan proyek dan
prospek proyek.
Keywords
PENDAHULUAN
Perkembangan
perbankan
syariah
mengalami pertumbuhan yang pesat
khususnya sepanjang tiga dekade terakhir
ini, baik di dunia internasional maupun di
Indonesia. Pada era modern ini, perbankan
syariah telah menjadi fenomena global,
termasuk di negara-negara yang tidak
berpenduduk mayoritas muslim. Berikut
kami sampaikan tulisan bersambung
mengenai
manajemen
resiko
untuk
perbankan Syariah. Manajemen risiko
merupakan
unsur
penting
yang
penerapannya sangat perlu diperhatikan,
khususnya pada Bank sebagai salah satu
lembaga keuangan (financial institution).
Bank
Syariah
sudah
pasti
telah
memperhitungkan risiko-risiko ini sebelum
produk tersebut disampaikan kepada
masyarakat.Masyarakat
tidak
perlu
khawatir pula, karena dalam pelaksanaan
operasionalnya, seluruh bank syariah
diawasi. Lembaga-lembaga pengawasan
yang memastikan setiap bank syariah dapat
mengendalikan risiko dengan baik antara
lain Dewan Komisaris, Dewan Pengawas
Syariah, Bank Indonesia, dan Lembaga
Penjamin Simpanan.
Peran Dewan Pengawas Syariah Dewan
Pengawas Syari’ah (DPS) memiliki peran
penting dan strategis dalam penerapan
prinsip syariah di perbankan syariah.DPS
bidang
EKONOMI