Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14
Page 3 of 14Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.14 No. 1
17
H a l a m a n
b. UUS (Unit Usaha Syariah)
Unit usaha syariah merupaka unit yang
dibentuk oleh bank konvensional, akan
tetapi dalam aktivitasnya menjalankan
kegiatan perbankan berdasarkan prinsip
syariah. Serta melaksanakan kegiatan lalu
lintas pembayaran. Aktivitas unit usaha
syariah sama dengan aktivitas yang
dilakukan oelh bank umum syariah. Unit
usaha syariah tidak memiliki akta pendirian
secara
terpisah
dari
induk
bank
konvensional.Akan tetapi merupakan divisi
tersendiri atau cabang tersendiri yang
khusus melakukan transaksi perbankan
sesuai syariah.Seperti BII syariah, Bank
Permata Syariah, dan CIMB Niaga Syariah.
Ketika akan mendirikan unit usaha syariah,
biaya yang dibutuhkan mencapai 1/10 T,
menempuh waktu kurang lebih 15 tahun
harus menjadi bank umum syariah dan
biayanya mencapai 500 Miliar, kemudian
10 tahun harus mempunyai dana 1 T.
c. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah)
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah tidak dapat melaksanakan
transaksi lalu lintas pembayaran atau
transaksi dalam lalu lintas giral. Fungsi
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah pada
umumnya terbatas pada penghimpunan dan
penyaluran dana saja.
Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
tergantung wilayahnya, jika wilayahnya di
jabodetabek maka biaya pendirianyya
sebesar Rp. 2.000.000.000, dan jika diluar
jabodetabek dan pembangunannya di
daerah provinsi maka biaya pendiriannya
mencapai Rp. 1.000.000.000, dan apabila
di dirikan di daerah pedesaan biaya
pendirian yang dikeluarkan sebesar Rp.
500.000.000.
2. Jenis-Jenis Entitas Syariah
a. Bank Syariah
Perbankan syariah adalah suatu sistem
dikembangkan
pembentukan sistem ini didasari oleh
larangan dalam agama islam untuk
memungut maupun meminjam dengan
dikategorikan haram (misal: usaha yang
berkaitan dengan produksi makanan/
minuman haram) dimana hal ini tidak dapat
dijamin
oleh
sistem
perbankan
konvensional.
Batasan-batasan bank syariah yang harus
menjalankan kegiatannya berdasar pada
syariat Islam, menyebabkan bank syariah
harus menerapkan prinsip-prinsip yang
sejalan dan tidak bertentangan dengan
syariat Islam. Adapun prinsip-prinsip bank
syariah adalah sebagai berikut :
(Al-
Wadiah)
Al-Wadiah
titipan murni dari satu pihak ke pihak
lain, baik individu maupun badan
hukum, yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja ketika si
penitip menghendaki (Syafi’I Antonio,
2001).
(Profit Sharing)
Sistem ini adalah suatu sistem yang
meliputi tata cara pembagian hasil
usaha antara penyedia dana dengan
(Al-
Tijarah)
(Al-Ijarah)
Al-ijarah
guna atas barang atau jasa, melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti
dengan pemindahan hak kepemilikan
Al-ijarah
Sri Dewi Anggadini