Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14
Page 4 of 14Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.14 No. 1
18
H a l a m a n
Ijarah
ijarah al muntahiya bit
tamlik
dan
beli,
dimana
si
penyewa
mempunyai hak untuk memiliki barang
pada akhir masa sewa.
(Fee-Based Service)
Prinsip ini meliputi seluruh layanan
non-pembiayaan yang diberikan bank.
b. Pegadaian Syariah
Rahn
menurut bahasa adalah tetap, kekal, dan
jaminan.Menurut
beberapa
Rahn
perjanjian
penyerahan harta oleh pemiliknya dijadikan
sebagai pembayar hak piutang tersebut,
baik
seluruhnya
maupun
sebagian.
Penyerahan jaminan tersebut tidak harus
bersifat actual (berwujud), namun yang
terlebih penting penyerahan itu bersifat
legal misalnya berupa penyerahan sertifikat
atau surat bukti kepemilikan yang sah suatu
harta jaminan. Menurut mahab Syafi’i dan
Hambali, harta yang dijadikan jaminan
tersebut tidak termasuk manfaatnya.
Gadai syariah adalah produk jasa berupa
pemberian pinjaman menggunakan sistem
gadai dengan berlandaskan pada prinsip-
prinsip syariat Islam, yaitu antara lain tidak
menentukan tarif jasa dari besarnya uang
pinjaman. Perusahaan Umum Pegadaian
adalah satu-satunya badan usaha di
Indonesia yang secara resmi mempunyai
izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga
keuangan berupa pembiayaan dalam
bentuk
penyaluran
dana
ke
masyarakat atas dasar hukum gadai seperti
dimaksud dalm Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata pasal 1150 di atas. Tugas
pokoknya adalah memberikan pinjaman
kepada masyarakat atas dasar hukum gadai
agar masyarakat tidak dirugikan oleh
kegiatan lembaga keuangan informal yang
cenderung memanfaatkan kebutuhan dana
mendesak dari masyarakat.
Pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan
atas dua akad transaksi syariah, yaitu :
Akad Rahn.
menahan harta milik si peminjam
sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya, pihak yang menahan
memperoleh jaminan untuk mengambil
kembali
seluruh
atau
sebagian
piutangnya.
Akad Ijarah.
guna atas barang dan atau jasa melalui
pembayaran upah sewa, tanpa diikuti
dengan pemindahan kepemilikan atas
barangnya sendiri.
Dari landasan Syariah tersebut maka
mekanisme operasional Pegadaian Syariah
dapat digambarkan sebagai berikut :
Melalui akad rahn, nasabah menyerahkan
barang bergerak dan kemudian Pegadaian
menyimpan dan merawatnya di tempat yang
telah disediakan oleh Pegadaian. Akibat
yang timbul dari proses penyimpanan
adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi
nilai investasi tempat penyimpanan, biaya
perawatan
dan
keseluruhan
proses
kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi
Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada
nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh
kedua belah pihak.
Pegadaian Syariah akan memperoleh
keutungan hanya dari bea sewa tempat
yang dipungut bukan tambahan berupa
bunga
atau
sewa
modal
yang
diperhitungkan
dari
uang
pinjaman..
Sehingga di sini dapat dikatakan proses
pinjam meminjam uang hanya sebagai
lipstick
konsumen untuk menyimpan barangnya di
Pegadaian. Produk-produk
pegadaian
syraiah antara lain :
1. Ar-rahn (gadai syariah) adalah produk
jasa gadai yang berlandaskan pada
prinsip-prinsip syariah, dimana nasabah
hanya akan dipungut biaya asministrasi
dan ijaroh (biaya jasa simpan dan
pemeliharaan barang jaminan).
2. Mulia (murabahah logam mulia untuk
Sri Dewi Anggadini