Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14
Page 5 of 14Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.14 No. 1
19
H a l a m a n
investasi abadi) adalah penjualan logam
mulia
oleh
pegadaian
kepada
masyarakat secara tunai, dan agunan
dengan jangka waktu fleksibel.
3. Penaksirannilai barang Jasa ini diberikan
bagi
mereka
yang
menginginkan
informasi tentang taksiran barang yang
berupa emas, perak dan berlian. Biaya
yang
dikenakan
adalah
ongkos
penaksiran barang.
4. Penitipan barang (ijaroh)
5. Barang yang dapat dititipkan antara lain :
sertifikat motor, tanah, ijazah. Pegadaian
akan mengenakan biaya penitipan bagi
nasabahnya Ar-Ruum atau gadai untuk
pembiayaan usaha kelompok mikro kecil
dan menengah (UMKM).
Dari uraian ini dapat dicermati perbedaan
yang cukup mendasar dari teknik transaksi
Pegadaian Syariah dibandingkan dengan
Pegadaian konvensional, yaitu :
1. Di Pegadaian konvensional, tambahan
yang harus dibayar oleh nasabah yang
disebut sebagai sewa modal, dihitung
dari nilai pinjaman.
2. Pegadaian
konvensional
hanya
melakukan satu akad perjanjian : hutang
piutang dengan jaminan barang bergerak
yang jika ditinjau dari aspek hukum
konvensional,
keberadaan
barang
acessoir
sehingga Pegadaian konvensional bisa
tidak melakukan penahanan barang
jaminan
atau
dengan
kata
lain
melakukan praktik fidusia. Berbeda
dengan
Pegadaian
syariah
yang
mensyaratkan
secara
mutlak
keberadaan barang jaminan untuk
membenarkan penarikan bea jasa
simpan.
c. Pasar Modal Syariah
Pasar Modal Syariah dapat diartikan
sebagai pasar modal yang menerapkan
prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan
transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal
yang dilarang seperti: riba, perjudian,
spekulasi dan lain-lain.
Produk-produk pasar modal syariah antara
lain :
1. Saham Syariah
Saham merupakan surat berharga yang
merepresentasikan penyertaan modal
kedalam suatu perusahaan. Sementara
dalam prinsip syariah, penyertaan modal
dilakukan pada perusahaan-perusahaan
yang tidak melanggar prinsip-prinsip
syariah, seperti bidang perjudian, riba,
memproduksi barang yang diharamkan
seperti bir, dan lain-lain.
Di Indonesia, prinsip-prinsip penyertaan
modal secara syariah tidak diwujudkan
dalam bentuk saham syariah maupun
non-syariah,
melainkan
berupa
pembentukan indeks saham yang
memenuhi prinsip-prinisp syariah. Dalam
hal ini, di Bursa Efek Indonesia terdapat
Jakarta Islamic Indeks (JII) yang
merupakan 30 saham yang memenuhi
kriteria syariah yang ditetapkan Dewan
Syariah Nasional (DSN). Indeks JII
dipersiapkan oleh PT Bursa Efek
Indonesia (BEI) bersama dengan PT
Danareksa
Invesment
Management
(DIM).
Jakarta Islamic Index dimaksudkan
untuk digunakan sebagai tolak ukur
benchmark
suatu investasi pada saham dengan
basis
syariah.
Melalui
index
ini
diharapkan
dapat
meningkatkan
kepercayaan
investor
untuk
mengembangkan investasi dalam modal
secara syariah. Jakarta Islamic Index
terdiri dari 30 jenis saham yang dipilih
dari saham-saham yang sesuai dengan
Syariah
Islam.
Penentuan
kriteria
pemilihan saham dalam Jakarta Islamic
Index
melibatkan
pihak
Dewan
Pengawas
Syariah
PT
Danareksa
Invesment Management.
Saham-saham yang masuk dalam Indeks
Sri Dewi Anggadini