Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14
Page 6 of 14Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.14 No. 1
20
H a l a m a n
Syariah adalah emiten yang kegiatan
usahanya tidak bertentangan dengan
syariah seperti:
a. Usaha perjudian dan permainan yang
tergolong judi atau perdagangan yang
dilarang.
b. Usaha
lembaga
keuangan
konvensional
(ribawi)
termasuk
perbankan
dan
asuransi
konvensional.
c. Usaha
yang
memproduksi,
mendistribusi
serta
memperdagangkan makanan dan
minuman yang tergolong haram.
d. Usaha
yang
memproduksi,
mendistribusi dan/atau menyediakan
barang-barang ataupun jasa yang
merusak moral dan bersifat mudarat.
Selain kriteria diatas, dalam proses
pemilihan saham yang masuk JII Bursa
Efek Indonesia melakukan tahap-tahap
pemilihan yang juga mempertimbangkan
aspek likuiditas dan kondisi keuangan
emiten, yaitu:
a. Memilih kumpulan saham dengan
jenis usaha utama yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah
dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan
(kecuali
termasuk
dalam
10
kapitalisasi besar).
b. Memilih saham berdasarkan laporan
keuangan tahunan atau tengah tahun
berakhir yang meiliki rasio Kewajiban
terhadap Aktiva maksimal sebesar
90%.
c. Memilih 60 saham dari susunan
saham diatas berdasarkan urutan
rata-rata kapitalisasi pasar (market
capitalization) terbesar selama satu
tahun terakhir.
d. Memilih 30 saham dengan urutan
berdasarkan tingkat likuiditas rata-
rata
nilai
perdagangan
reguler
selama satu tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 bulan
sekali dengan penentuan komponen
index pada awal bulan Januari dan Juli
setiap tahunnya. Sedangkan perubahan
pada
jenis
usaha
emiten
akan
dimonitoring secara terus menerus
berdasarkan data-data publik yang
tersedia.
2. Obligasi Syariah
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah
Nasional No: 32/DSN-MUI/IX/2002,
"Obligasi Syariah adalah suatu surat
berharga jangka panjang berdasarkan
prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten
kepada pemegang Obligasi Syari’ah yang
mewajibkan Emiten untuk membayar
pendapatan kepada pemegang Obligasi
marginfee
serta membayar kembali dana obligasi
pada saat jatuh tempo".
Tidak semua emiten dapat menerbitkan
obligasi syariah. Untuk menerbitkan
Obligasi Syariah, beberapa persyaratan
berikut harus dipenuhi:
core business
halal, tidak bertentangan dengan
substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/
IV/2001. Fatwa tsb menjelaskan
bahwa jenis kegiatan usaha yg
bertentangan dengan syariah Islam
diantaranya: (i) usaha perjudian dan
permainan yang tergolong judi atau
perdagangan yang dilarang; (ii) usaha
lembaga keuangan konvensional
(ribawi), termasuk perbankan dan
asuransi konvensional; (iii) usaha yg
memproduksi, mendistribusi, serta
memperdagangkan makanan dan
minuman haram; (iv) usaha yg
memproduksi, mendistribusi, dan
atau menyediakan barang2 ataupun
jasa yg merusak moral dan bersifat
mudarat.
2. Peringkat investment grade: (i)
memiliki fundamental usaha yg kuat;
(ii) memiliki fundamental keuangan
yg kuat; (iii) memiliki citra yg baik bagi
publik.
3. Keuntungan tambahan jika termasuk
dalam komponen JII.
Sri Dewi Anggadini