Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14
Page 7 of 14Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.14 No. 1
21
H a l a m a n
Di Indonesia terdapat 2 skema obligasi
syariah
yaitu
obligasi
syariah
mudharabah
dan
obligasi
syariah
ijarah.Obligasi
Syariah
Mudharabah
merupakan
obligasi
syariah
yang
menggunakan
akad
bagi
hasil
sedemikian sehingga pendapatan yang
diperoleh investor atas obligasi tersebut
diperoleh
setelah
mengetahui
pendapatan emiten. Obligasi Syariah
Ijarah merupakan obligasi syariah yang
menggunakan akad sewa sedemikian
fee ijarah
tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan
sejak awal obligasi diterbitkan.
c. Reksa Dana Syariah
Reksa Dana Syariah merupakan Reksa
Dana yang mengalokasikan seluruh
dana/portofolio kedalam instrument
syariah seperti saham-saham yang
Jakarta Islamic Indeks
(JII), obligasi syariah, dan berbagai
instrument keuangan syariah lainnya.
Pangsa pasar reksa dana syariah saat ini
makin menunjukkan pertumbuhan yang
menjanjikan.
Sejak
dari
kegiatan
perbankan dan investasi syariah yang
baru
muncul
beberapa
tahun
belakangan, pertumbuhan reksa dana
syariah terus mengalami kenaikan.
jumlah tersebut diproyeksi akan terus
meningkat dengan makin banyaknya
investor
yang
kini
mulai
melirik
berinvestasi di reksa dana syariah yang
dianggap lebih menguntungkan.
d. Sukuk
Sukuk berasal dari bahasa Arab yaitu
saksukuk
memiliki arti mirip dengan sertifikat atau
note
claim
kepemilikan. Sementara itu, menurut
fatwa Majelis Ulama Indonesia No 32/
DSN-MUI/IX/2002 sukuk adalah suatu
surat berharga jangka panjang
berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan emiten kepada pemegang
obligasi syariah. Sukuk mewajibkan
emiten untuk membayar pendapatan
kepada pemegang obligasi syariah
margin/fee
membayar kembali dana obligasi pada
saat jatuh tempo.
Sedangkan menurut Accounting and
Auditing Organization for Islamic
Financ ial
Inst it utions
(AAOIFI)
berpendapat lain mengenai arti sukuk.
Menurut organisasi tersebut, sukuk
adalah sebagai sertifikat dari suatu nilai
yang
direpresentasikan setelah
penutupan pendaftaran, bukti terima
nilai sertifikat, dan menggunakannya
sesuai rencana. Sama halnya dengan
bagian dan kepemilikan atas aset yang
jelas, barang, atau jasa, atau modal dari
suatu proyek tertentu atau modal dari
suatu aktivitas inventasi tertentu
Sukuk ritel negara merupakan sukuk
yang dikeluarkan oleh pemerintah dan
ditujukan bagi individu warga negara
Indonesia. Meski sukuk memiliki
pengertian yang sama dengan obligasi
konvensional, tetapi sukuk memiliki
perbedaan mendasar. Jika obligasi
konvensional tidak mengharuskan
underlying
assetunderlying
asset
Instrumen ini pun dijamin oleh
pemerintah dan bebas risiko gagal bayar
atau tidak dibayar pemerintah. Sukuk
ritel mulai ditawarkan pada 30 Januari
hingga 20 Februari 2009 dengan harga
Rp 1 juta per unit. Individu dapat
membeli sukuk ritel tersebut minimal Rp
5 juta melalui 13 agen penjualan yang
ditunjuk oleh pemerintah. Di antaranya
adalah Bank Syariah Mandiri, Bank
Mandiri, BNI Sekuritas, CIMB-GK
Securities Indonesia, Citibank, HSBC,
Reliance Sekuritas, Trimegah Securities,
Andalan Artha Advisindo Sekuritas,
Anugerah Securindo Indah, Bahana
Sri Dewi Anggadini