Page 1Page 2Page 3Page 4Page 5Page 6Page 7Page 8Page 9Page 10Page 11Page 12Page 13Page 14
Page 8 of 14Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.14 No. 1
22
H a l a m a n
Sekuritas, Danareksa Sekuritas, dan
Bank Internasional Indonesia.
e. Koperasi Syariah
Koperasi Syariah merupakan sebuah
konversi dari koperasi konvensional
melalui pendekatan yang sesuai dengan
syariat Islam dan peneladanan ekonomi
yang dilakukan Rasulullah dan para
sahabatnya. Konsep pendirian Koperasi
Syariah menggunakan konsep Syirkah
Mufawadhoh yakni sebuah usaha yang
didirikan secara bersama-sama oleh dua
orang atau lebih, masing-masing
memberikan kontribusi dana dalam porsi
yang sama besar dan berpartisipasi
dalam kerja dengan bobot yang sama
pula. Masing-masing partner saling
menanggung satu sama lain dalam hak
dan kewajiban. Dan tidak diperkenankan
salah seorang memasukan modal yang
lebih besar dan memperoleh keuntungan
yang lebih besar pula dibanding dengan
partner lainnya.
Azas
usaha
Koperasi
Syariah
berdasarkan konsep gotong royong, dan
tidak dimonopoli oleh salah seorang
pemilik modal. Begitu pula dalam hal
keuntungan yang diperoleh maupun
kerugian yang diderita harus dibagi
secara sama dan proporsional.
Penekanan manajemen usaha dilakukan
secara musyawarah (Syuro) sesama
anggota dalam Rapat Anggota Tahunan
(RAT) dengan melibatkan seluruhnya
potensi anggota yang dimilikinya.
Kelahiran Koperasi Syariah di Indonesia
dilandasi oleh Kepututsan Menteri
(Kepmen) Nomor 91/Kep/M.KUKM/
IX/2004 tanggal 10 September 2004
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
Risk Management
Menurut Fahmi (2010;2) manajemen resiko
adalah suatu bidang ilmu yang membahas
tentang bagaimana suatu organisasi
menerapkan ukuran dalam memetakan
berbagai permasalahan yang ada dengan
menempatkan berbagai pendekatan
manajemen secara komprehensif dan
sistematis.
Me nu rut
D j oh an put r o
(2 0 0 8 ;4 3 )
manajemen resiko merupakan proses
terstruktur dan sistematis dalam
mengidentifikasi, mengukur, memetakan,
mengembangkan alternatif penanganan
resiko, dan memonitor dan mengendalikan
penanganan resiko.
Menurut
Djojos oedarso
(2 003;4)
manajemen risiko adalah pelaksanaan
f u n gs i - f un gs i
m a n aj em e n
d a l a m
penanggulangan resiko, terutama resiko
yang dihadapi oleh organisasi/perusahaan,
keluarga dan masyarakat. Jadi mencakup
kegiatan merencanakan, mengorganisir,
menyusun, memimpin/mengkordinir, dan
mengawasi (termasuk mengevaluasi)
program penanggulangan resiko.
Dari beberapa pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa manajemen risiko atau
risk management
sistematis dalam memandang sebuah
resiko dan menentukan dengan tepat
penanganan resiko tersebut.
Risk Management
Risio-risiko perbankan pada umumnya
dibandingkan
dengan
bank
syariah,
mengacu pada Bab II pasal 4 butir 1 PBI No.
5/8/PBI/2003 antara lain sebagai berikut:
credit risk
Adalah risiko yang timbul sebagai akibat
kegagalan
pihak
memenuhi
kewajibannya.
Pada
bank
umum,
pembiayaan
disebut
pinjaman,
sementara di bank syariah disebut
pembiayaan, sedangkan untuk balas
jasa yang diberikan atau diterima pada
bank umum berupa bunga (interest loan
atau deposit) dalam persentase yang
sudah ditentukan sebelumnya. Pada
Sri Dewi Anggadini