Majalah Ilmiah UNIKOM
Vol.16 No. 1
29
H a l a m a n
ONLINE
DI INDONESIA
HETTY HASSANAH
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Universitas Komputer Indonesia
Transaksi bisnis secara elektronik (E-Commerce) di Indonesia menunjukkan perkembangan
yang pesat dan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap perdagangan global. Pada prak-
tiknya sering terjadi permasalahan yang berujung sengketa dalam e-commerce tersebut, tidak
hanya antara pelaku usaha di dalam negeri tetapi juga tidak menutup kemungkinan sengketa
terjadi dengan pelaku usaha di luar negeri seperti sengketa nama domain, karena sifat e-
commerce yang tidak terbatas ruang dan waktu (borderless world). Salah satu upaya
penyelesaian sengketa e-commerce saat ini yang menjadi pilihan para pelaku usaha yaitu
dengan mempergunakann mekanisme penyelesaian sengketa secara alternatif yang efektif,
efisien, disertai biaya murah. Adanya e-commerce telah mengilhami dilakukannya penyelesaian
sengketa secara elektronik pula. Salah satu mekanisme penyelesaian sengketa secara alter-
natif ini antara lain melalui cara arbitrase (online). Saat ini, ada berbagai lembaga arbitrase
yang dapat digunakan dalam menyelesaikan sengketa e-commerce tersebut seperti BANI
(Badan Arbitrase Nasional Indonesia), NAF, WIPO, SIAC dan sebagainya. Walaupun telah ada
ketentuan yang mengatur arbitrase dan pelaksanaan putusan arbitrase di atas, namun ada
beberapa hal yang tidak bersesuaian antara peraturan satu dengan peraturan lainnta terkait
pelaksanaan arbitrase online di Indonesia.
KeywordsE-Commerceonline
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi informasi telah menjadi
jalan yang memberikan kontribusi bagi peningkatan
kesejahteraan manusia, namun juga dapat men-
imbulkan terjadinya banyak perbuatan melanggar
hukum. Teknologi informasi juga telah mengubah
perilaku dan pola hidup masyarakat secara global,
dan menyebabkan dunia menjadi tanpa batas
borderless)
berbagai bidang kehidupan. Transaksi bisnis secara
elektronik (E-Commerce) di Indonesia menunjukkan
perkembangan yang pesat dan memiliki pengaruh
yang sangat besar terhadap perdagangan global.
Pada praktiknya sering terjadi permasalahan yang
berujung sengketa dalam e-commerce tersebut, tidak
hanya antara pelaku usaha di dalam negeri tetapi
juga tidak menutup kemungkinan sengketa terjadi
dengan pelaku usaha di luar negeri seperti sengketa
nama domain.
Penggunaan sarana internet dalam aktivitas bisnis
on-line,
banyak situs-situs internet sebagai nama domain
yang berkedudukan di Indonesia melakukan layanan
on-line
Selain melakukan transaksi perdagangan biasa ada
juga situs-situs yang memberikan kemudahan
melakukan transaksi perbankan misalnya
Salah satu upaya penyelesaian sengketa e-commerce
saat ini yang menjadi pilihan para pelaku usaha yaitu
dengan mempergunakann mekanisme penyelesaian
sengketa secara alternatif yang efektif, efisien, dis-
e-commerce
mengilhami dilakukannya penyelesaian sengketa
secara elektronik pula. Salah satu mekanisme
penyelesaian sengketa secara alternatif ini antara
online
berbagai lembaga arbitrase yang dapat digunakan
bidang
HUKUM