Majalah Ilmiah Unikom
Unikom Digital Campus
Website Unikom
Kampus Online Unikom
Blog Unikom
Repository
Nilai Online
Kuliah Online
Unikom Mobile
Digital Library
Career
Fan Page
Unikom Center
Klik untuk membuka menu utama
Jurnal Majalah Ilmiah Unikom
Halaman Utama
Arsip
Volume
Bidang
Visi dan Misi
Crew
Kerja Sama
Kontak
Jurnal Majalah Ilmiah Unikom
KETENTUAN ANNEX XIV KONVENSI CHICAGO 1944 MENGENAI STANDAR INTERNASIONAL BANDAR UDARA BAGI KESELAMATAN PENERBANGAN DAN IMPLEMENTASINYA DALAM HUKUM UDARA NASIONAL
Informasi
Halaman Utama
•
Arsip
•
Listing per Volume
•
Listing per Bidang
Judul
KETENTUAN ANNEX XIV KONVENSI CHICAGO 1944 MENGENAI STANDAR INTERNASIONAL BANDAR UDARA BAGI KESELAMATAN PENERBANGAN DAN IMPLEMENTASINYA DALAM HUKUM UDARA NASIONAL
Penulis
FEBILITA WULAN SARI
Volume
Volume 14 No 2
Bidang
Bidang Hukum
Jurusan
Universitas Komputer Indonesia
Deskripsi
Pesatnya perkembangan teknologi dalam dunia penerbangan tidak dengan serta merta menghilangkan risiko yang melekat pada bentuk transportasi udara. Keselamatan penerbangan di Indonesia terutama kegiatan di bandar udara pada kenyataannya belum terjaga secara optimal. Hal tersebut terlihat dengan banyaknya berbagai kecelakaan (accident) dan kejadian (incident) yang terjadi di dunia penerbangan nasional yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya standar sesuai Annex XIV Konvensi Chicago 1944. Permasalahannya adalah bagaimana implementasi ketentuan Annex XIV Konvensi Chicago 1944 dalam hukum udara nasional serta sejauh mana kewajiban untuk memenuhi standar internasional bandar udara bagi keselamatan penerbangan merupakan suatu kewajiban erga omnes. Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif sehingga hirarki peraturan perundang-undangan dapat diperhatikan serta dapat menjamin kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa implementasi ketentuan Annex XIV Konvensi Chicago 1944 dalam hukum udara di Indonesia masih belum dilakukan sepenuhnya, hal ini terlihat dari beberapa ketentuan nasional yang masih belum sesuai dengan ketentuan SARPs ICAO. Selain itu, saat ini Indonesia juga belum memenuhi kewajiban sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 38 Konvensi Chicago 1944 yang berkaitan dengan notifikasi standar bandar udara kepada Dewan ICAO. Keselamatan penerbangan secara langsung terhubung kepada hak asasi manusia yang paling penting, yaitu hak untuk hidup. Selain itu kewajiban keselamatan penerbangan tidak hadir sebagai kepentingan individual suatu negara, akan tetapi sebagai kepentingan bersama masyarakat internasional. Oleh karenanya kewajiban untuk penegakan dan pengawasan keselamatan penerbangan di bandar udara merupakan kewajiban internasional, yang dalam hukum internasional diklasifikasikan sebagai kewajiban erga omnes.
Subjek
implementasi, notifikasi, standar, bandar udara, erga omnes
Updated
Sun, 25 Dec 2016 20:27:11 +0700
Counter Jurnal
Total :
2823
, Hari ini:
1
, Kemarin :
1
Preview
Full Screen
•
Download
13.miu-14-no-2-febilita.pdf